Kotaagung (Lampost.co): Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku pertama yang tertangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Pelaku kedua inisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran,” katanya, Kamis, 7 November 2024.
Saat menggeledah tersangka NR di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram. Lalu, alat hisap sabu, dan pipa kaca pirek. Selanjutnya, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.
Sementara itu, dari tangan EF yang dugaannya sebagai pengedar ada 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, dan pil ekstasi seberat 0,16 gram. Kemudian, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-
“Berdasarkan keterangan EF bahwa ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial “I”. Adapun “i’ saat ini masih dalam pencarian dan jadi DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika. Hal itu untuk menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut,” tutupnya.