Jakarta (Lampost.co) — Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akan menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial, menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial oleh Kabinet Nasional pada Jumat (8/11).
“Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya,” kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia tersebut pada Jumat (8/11).
Dia mengatakan pemerintahannya akan melakukan apa saja yang bisa diupayakan untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial terhadap kesejahteraan mereka, yang menurutnya menjadi salah satu masalah terbesar yang mengkhawatirkan bagi para orang tua. “Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” katanya.
Baca juga: Ini Beberapa Dampak Negatif Ketika Anak Menonton Film Tidak Sesuai Usianya
Albanese mengatakan bahwa pada masa sidang dalam dua pekan mendatang, pemerintahannya akan memperkenalkan kepada Parlemen undang-undang untuk menjadikan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum yang di perbolehkan untuk mengakses media sosial.
Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional. Serta menjadi salah satu isu yang ingin pemerintahannya selesaikan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland MP mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum untuk akses media tersebut untuk melindungi kaum muda. Tidak untuk menghukum dan mengisolasi mereka.
Kesehatan dan Kesejahteraan
Rencana penetapan tersebut juga untuk memberi tahu kepada para orang tua bahwa Pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.
“Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun di dasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang kaum muda alami selama periode kritis perkembangan,” katanya.
“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya. Undang-undang ini adalah salah satu cara meminta pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran,” tambahnya.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan komponen utama upaya Pemerintah Australia di bidang keamanan daring untuk memungkinkan para pemuda menggunakan internet dengan cara yang lebih aman dan lebih positif.
Pengambilan keputusan tersebut setelah melalui konsultasi mendalam dengan para pemuda. Orang tua dan pengasuh, akademisi dan pakar perkembangan anak, komunitas, industri. Serta organisasi sipil, serta pemerintah negara bagian dan teritorial.
Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang tersebut pada sidang Parlemen dua pekan mendatang. RUU tersebut akan memberikan tanggung jawab kepada platform media sosial. Bukan orang tua atau kaum muda, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan dasar.
pembentukan RUU tersebut atas dasar upaya Pemerintah Australia untuk menanggulangi bahaya daring bagi kaum muda. Termasuk uji coba jaminan usia, penetapan kode aplikasi kencan daring. Juga penetapan sanksi pidana baru untuk deepfake seksual nonkonsensual, dan penggandaan dana dasar untuk Komisioner Keamanan Elektronik.