Jakarta (Lampost.co)—- Aktor Rezky Aditya dinyatakan tidak terbukti melakukan penelantaran terhadap anak Wenny Ariani dalam hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Rezky hadir bersama istrinya, Citra Kirana.
Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky, menyatakantuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
Ia menegaskan belum ada bukti yang menyatakan Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny. “Alhamdulillah, tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Pertama, Rezky bukan ayah kandung Kekey. Kedua, ia bukan ayah angkat. Dan ketiga, secara ilmu pengetahuan dan teknologi, belum ada bukti yang menunjukkan ia adalah ayah biologis anak tersebut,” ujar Ana kepada media.
Dalam kasus ini, tim penyidik menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) belum menyatakan secara pasti bahwa Rezky adalah ayah biologis. Sehingga tes DNA perlu sebagai bukti pendukung.
Kedua belah pihak, baik Rezky sebagai terlapor maupun Wenny sebagai pelapor, telah menyepakati untuk melakukan tes DNA.
“Tuduhan penelantaran tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat, dan hal ini sudah menyampaikannnya kepada pimpinan gelar perkara. Pihak pelapor juga sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA, tinggal menunggu pelaksanaannya,” tambah Ana.
Jika hasil tes DNA menunjukkan Rezky adalah ayah biologis Kekey, Rezky siap bertanggung jawab. Bahkan Citra Kirana, istri Rezky, juga menyatakan akan mendukung dan menerima anak tersebut dengan baik.
“Rezky dan Citra sudah mengatakan bahwa jika terbukti anak biologis, mereka terbuka dan mengizinkan anak itu datang ke rumah,” kata Ana.
Penelantaran Anak
Diketahui, kasus ini bermula ketika Wenny melaporkan Rezky ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan penelantaran anak yang lahir pada 2013.
Penyidikan kasus ini sempat berhenti setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak.
Kasus ini dibuka kembali setelah Wenny memasukkan hasil putusan MA yang menyebutkan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Pada Kamis, 7 November 2024, Rezky Aditya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani gelar perkara khusus terkait kasus ini. Gelar perkara berlangsung selama dua jam, dan Rezky di dampingi oleh istrinya.
Kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, merasa lega dengan perkembangan ini dan menyatakan bahwa kasus ini mulai menemui titik terang. “Kami sepakat tadi (untuk tes DNA). Kami menunggu itikad baik mereka,” ucap Ana. Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sudah menyatakan kesediaannya untuk tes DNA.
Meski demikian, Ana belum bisa memastikan kapan dan di mana tes DNA akan dilakukan. Namun, ia berharap tes tersebut bisa segera dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian mengenai status ayah Kekey.