• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 21:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Sedang Mengkaji Penetapan Upah Minimum

NurbyNur
08/11/24 - 19:41
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kementerian yang ia pimpin masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus mengikuti, termasuk membahas tentang penetapan upah minimum,” kata Menaker Yassierli di Padang, Jumat,8 November 2024.

Pihaknya menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera melaksanakan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bagi mana yang harus segera terselesaikan. Jangka menengah hingga jangka panjang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

Khusus persoalan upah minimum merupakan program jangka pendek yang mesti Kementerian Ketenagakerjaan tindak lanjuti. Bahkan, Presiden Prabowo memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah di masing-masing daerah.

Ia menambahkan idealnya 21 November 2024, merupakan batas waktu bagi gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, setelah menerima masukan atau rekomendasi.

Namun, karena putusan MK baru pada Kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji lebih jauh soal penetapan upah minimum di setiap daerah.

“Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama,” kata Yassierli.

Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Salah satu pasal yang di cabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.

 

Tags: Menteri Ketenagakerjaanpenetapan upah minimumpresiden prabowoUMKupah minimumUU Ciptaker
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

byRicky Marlyand1 others
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemprov Lampung menegaskan komitmennya membangun ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai bagian dari...

Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

byAtika
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penetapan Provinsi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional oleh Pemerintah Pusat mendapatkan apresiasi dan rasa bangga oleh masyarakat,...

DPRD Lampung Sambut Penetapan Pusat Singkong Nasional

DPRD Lampung Sambut Penetapan Pusat Singkong Nasional

byAtika
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penetapan Provinsi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi...

Berita Terbaru

Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa
Ekonomi dan Bisnis

Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

byRicky Marlyand1 others
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemprov Lampung menegaskan komitmennya membangun ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai bagian dari...

Read moreDetails
Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

28/01/2026
DPRD Lampung Sambut Penetapan Pusat Singkong Nasional

DPRD Lampung Sambut Penetapan Pusat Singkong Nasional

28/01/2026
Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Tunggakan JKN Warga Kurang Mampu

28/01/2026
Lampung Resmi Jadi Pusat Singkong Nasional

Lampung Resmi Jadi Pusat Singkong Nasional

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.