Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang Jece Julita Piris menegaskan, hanya ada satu koperasi TKBM yang sah saat ini di Pelabuhan Panjang. Koperasi tersebut yakni koperasi TKBM eksisting yang selama ini telah ada dan aktif beroperasi.
Ia menjelaskan, hal tersebut merujuk kepada SKB dua Dirjen I Deputi dan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, Koperasi TKBM telah registrasi oleh penyelenggara pelabuhan atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU).
“Kami bekerja dengan aturan dan di sini kami masih berpedoman pada SKB dua Dirjen 1 Deputi, yakni satu pelabuhan satu koperasi dan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023,” ungkapnya, Senin, 11 November 2024.
Baca Juga:Buruh TKBM Tolak Dualisme Koperasi di Pelabuhan Panjang
Sementara Koperasi TKBM Perjuangan Bersama yang baru terbentuk, berdasarkan penilaian Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, menyatakan belum memenuhi syarat. Sehingga pihak KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang belum melakukan pengesahan.
“Sebenarnya bisa saja ada dua koperasi TKBM, tapi pembentukannya harus memenuhi syarat sesuai peraturan,” katanya.
Dari penilaian, terdapat sejumlah anggota yang tidak memenuhi syarat usia. Yakni satu orang berusia kurang dari 18 tahun dan ada yang berusia lebih dari 55 tahun.
Kemudian terdapat juga anggota yang hanya memiliki pendidikan terakhir jenjang SD sebanyak 14 orang. Sementara dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, syarat anggota memiliki pendidikan terakhir minimal SMP atau sederajat.
“TKBM Perjuangan belum dapat pernyataan kelayakan dari Dinas Koperasi. Jadi kami belum menyetujui pembentukan koperasi itu,” jelasnya.
Selain itu, TKBM Perjuangan juga tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang memiliki sertifikat pelatihan di bidang bongkar muat pelabuhan. Kemudian kebutuhan dan ketersediaan pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan Panjang tidak memenuhi syarat untuk penambahan koperasi.