• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 09:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

NurbyNur
12/11/24 - 21:27
in Humaniora, Nasional
A A
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Dok/Lampost.co

Jakarta (Lampost.co)— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang pengaplikasiannya menggunakan jarum atau microneedle.

Langkah ini mereka ambil berdasarkan pengawasan ketat BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta.

Taruna menyatakan bahwa BPOM telah berhasil mengidentifikasi tren produk yang pendaftarannya sebagai kosmetik namun penggunaannya melibatkan jarum.

Fenomena ini, menurutnya, perlu diatur karena tidak sesuai dengan kategori kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kosmetik hanya mencakup produk yang aplikasiannya pada bagian luar tubuh. Seperti kulit, rambut, kuku, dan bibir, dengan tujuan membersihkan, memperindah, atau menjaga kondisi tubuh.

“Produk yang di aplikasikan dengan jarum atau suntikan seharusnya tidak termasuk kosmetik,” jelas Taruna. Ia menambahkan bahwa produk injeksi harus steril dan hanya boleh mempergunakan oleh tenaga medis.

Kosmetik, sebaliknya, adalah produk non-steril yang pemakaiannya tanpa bantuan profesional kesehatan dan tidak merancang untuk memberi efek di bawah lapisan epidermis.

Taruna memperingatkan bahwa injeksi produk kosmetik yang tidak sesuai dan melakukan oleh non-tenaga medis berisiko besar bagi kesehatan. Dari reaksi alergi dan infeksi hingga kerusakan jaringan dan efek sistemik.

Karena itu, produk kosmetik yang penggunaannya dengan cara di injeksikan harus masuk kategori sebagai obat dan mengikuti peraturan pendaftaran obat.

BPOM juga memberikan panduan mengenai ciri-ciri kosmetik yang di salahgunakan sebagai produk injeksi. Produk ini seringkali berupa cairan dalam ampul, vial, atau botol dan mungkin berserta jarum suntik.

“Meskipun izin edarnya sebagai kosmetik, promosi atau labelnya sering menunjukkan cara penggunaan injeksi,” ucapnya.

Taruna menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tags: BPOMizin edarjaurm suntikkosmetik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Taman Nasional Way Kambas Perketat Proteksi meski Zona Hijau Dibuka untuk Karbon

Taman Nasional Way Kambas Perketat Proteksi meski Zona Hijau Dibuka untuk Karbon

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD Zaidi, menegaskan perubahan zona hijau seluas sekitar 30...

Karbon Peluang Baru Lampung Tambah Pendapatan Daerah

Karbon Peluang Baru Lampung Tambah Pendapatan Daerah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengungkapkan pemanfaatan karbon atau zat adi wilayah Lampung hingga kini...

Revisi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Hanya untuk Pemanfaatan Karbon

Revisi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Hanya untuk Pemanfaatan Karbon

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir menegaskan revisi zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang...

Berita Terbaru

PWI Lamsel buka pendaftaran calon ketua
Lampung Selatan

Pendaftaran Ketua PWI Lampung Selatan Dibuka Besok

byDelima Napitupulu
14/12/2025

Kalianda (lampost.co)--Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan membuka pendaftaran bakal calon ketua mulai besok, Senin, 15...

Read moreDetails
Suasana langit cerah berawan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 14 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

14/12/2025
para pemain union berlin

Union Berlin Menang 3-1 Ketika Jamu RB Leipzig

14/12/2025
real sociedad vs girona

Girona Comeback Kalahkan Real Sociedad 2-1

14/12/2025
Juri Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI

Anang Hermansyah Absen di Indonesian Idol 14, Formasi Juri Terbaru Picu Perbincangan Publik

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.