• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 29/09/2025 18:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Mewujudkan UU PPRT dan UU MHA

Negara wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya.

Ricky MarlybyRicky MarlyandLampung Post
15/11/24 - 22:09
in Humaniora
A A
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (dok.)

Jakarta (Lampost.co) — Negara wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya. Untuk itu kita harus terus berupaya mewujudkan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

“Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri. Belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Hal itu ia sampaikan saat membuka FGD bertema Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat oleh Fraksi Partai NasDem di Kompleks DPR/MPR/DPD di Senayan, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Lestari, banyak hal terkait pekerja rumah tangga dan masyarakat adat yang tidak masyarakat pahami, bahkan oleh sebagian dari wakil rakyat di parlemen.

Kondisi itu yang menyebabkan proses legislasi kedua rancangan undang-undang tersebut, berkepanjangan hingga puluhan tahun.

Sehingga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, perlu langkah-langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama terkait pentingnya kehadiran aturan perundang-undangan yang mampu melindungi para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

Terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat perlu juga ada pengaturan aspek budaya di dalamnya.

Karena kebudayaan itu juga mencakup gagasan dan karya dari masyarakat adat.

Apalagi, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah ritual adat yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa mulai terabaikan dengan berbagai alasan.

Rerie mendorong agar semangat untuk memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga dan masyarakat adat dapat kita wujudkan secara bersama, tanpa memandang sekat kelompok dan politik.

Dengan terbangunnya pemahaman yang sama di antara masyarakat dan para legislator misalnya, Rerie berharap, RUU PPRT dan RUU MHA dapat segera sah menjadi undang-undang. Sehingga mampu memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

Tags: masyarakat adatpekerja rumah tanggaUndang Undang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sejumlah guru menyalami murid di SD Negeri 4 Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/4/2025). (ANT)

Disdikbud Lampung Uji Kompetensi Guru SMA dan SMK Mulai Oktober 2025

byDelima Napitupuluand1 others
29/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan mulai menggelar uji kompetensi guru pada Oktober 2025....

Senin, 29 September 2025, telah dilakukan mediasi dan perdamaian tertulis antara keluarga korban dan guru GR, disaksikan Kapolsek Talang Padang serta pihak sekolah. (Dok MTs Landbaw)

Tendang Murid, Guru MTs Lansbaw Gisting di Skorsing Tidak Boleh Mengajar

byTriyadi Isworoand1 others
29/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Seorang guru MTs Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan dan memicu keprihatinan publik. Apalagi video berdurasi...

Wakil Ketua MPR RI

Tingkatkan Pengetahuan Kebencanaan Masyarakat Hadapi Perubahan Iklim

byTriyadi Isworoand1 others
29/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan pengetahuan dasar kebencanaan masyarakat penting terwujudkan. Ini agar mampu menerapkan langkah tepat dalam menghadapi dampak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.