Bandar Lampung (Lampost.co) — Jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Terkait hal itu, Polda Lampung kembali mengingat aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjaga netralitas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengungkapkan. Keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan bentuk pidana. Jika terbukti ada pelanggaran oleh ASN, maka kepolisian akan memberikan sanksi tegas.
Untuk itu, ia menegaskan kepada ASN tidak terlibat aktif mendukung pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. ASN mesti menunjukkan profesionalitas dengan bersikap netral.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/pj-gubernur-lampung-atensi-netralitas-asn-jelang-pencoblosan/
“Untuk ASN yang melanggar atau melakukan tindak pidana pemilu dan terbukti. Maka akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Minggu, 17 November 2024.
Kemudian larangan ASN yang terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Selanjutnya, bagi ASN yang terbukti terlibat kegiatan kampanye dapat terjerat menggunakan Pasal 188 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara enam bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta.
Sementara bagi paslon yang terbukti melibatkan ASN atau menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. Maka terkena pasal 189 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara enam bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta.
Tidak Bisa Ditawar
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa netralitas Polri dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024. Adalah prinsip yang tidak bisa tertawar. Komitmen ini selaras dengan arahan Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya menjaga profesionalitas Polri di tengah dinamika proses demokrasi.
“Kami tidak akan terlibat dalam politik praktis. Tugas kami adalah menjaga keamanan dan memastikan kelancaran jalannya pemilihan,” ujarnya.
Kemudian Kapolda menekankan bahwa seluruh jajaran Polri Lampung wajib mematuhi aturan yang melarang keterlibatan dalam politik. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menciptakan suasana kondusif selama masa pilkada.
“Demokrasi kita harus terjaga. Karena itu, saya selalu mengingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat dalam politik apa pun,” tambahnya.