Gunungsugih (Lampost.co): Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di tujuh tempat, yakni JAT (23) warga Kampung Negeri Kepayungan dan YAN (22) warga Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mengatakan keduanya ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Terbanggibesar, pada Kamis, 5 Januari 2023. Keduanya kerap beraksi di Bandar Lampung, Lampung Utara, dan dan Lampung Tengah.
Dari catatan kepolisian, dua pemuda asal Kecamatan Pubian tersebut mengontrak di sebuah indekos di wilayah Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar.
“Mereka juga telah melakukan aksi curat di 4 TKP di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya menjalankan aksinya di 3 TKP wilayah Lampung Utara. Kedua pelaku dikenal sangat licin mengelabui petugas, saat akan ditangkap,” kata Edi, Jumat, 6 Januari 2023.
Terakhir kali kedua pelaku menjalankan aksinya di salon kecantikan Maha Ratu, Bandarjaya Barat. Dari lokasi salon kecantikan tersebut keduanya berhasil mengasak satu unit Honda Beat. “Ditangkapnya kedua pelaku, berkat hasil penyelidikan Tekab 308 Polres Lamteng,” katanya.
“Kami terus melakukan penyelidikan dengan menghimpun berbagai keterangan dilapangan dan berhasil mengantongi indentitas kedua pelaku,” lanjutnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
Adi Sunaryo