Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung bersama BBPOM mengeluarkan surat edaran terkait upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pangan yang tidak ada kelengkapan label. Di mana bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.
Pj Sekretaris Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, hal tersebut sebagai upaya dan antisipasi makanan yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian bagi konsumen yang mengonsumsinya.
Baca juga: Harga Emas 21 November 2024 Lanjutkan Kanaikan
“Bahan pangan tanpa label atau merek tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus masyarakat pilih,” kata Fredy, Kamis, 21 November 2024.
Ia juga meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Di mana bahan pangan yang kerap ada di pasaran adalah minyak goreng.
“Bahan pangan yang kita sinyalir beredar seperti minyak goreng tanpa label. Ini kita minta kepada masyarakat untuk hati-hati membeli. Harga mungkin lebih murah, tapi izin tidak ada dan dari aspek kesehatan bisa mengakibatkan dampak buruk,” katanya.
Sehingga ia meminta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan yang ada di daerahnya masing-masing.
“Kami harapkan Bupati dan Wali Kota untuk ikut mengawasi. Karena kondisi di lapangan itu di daerah. Tentunya apabila tidak mendapat pengawasan, maka akan marak bahan pangan yang tidak berlabel,” tambahnya.
Menurutnya tim koordinasi jejaring keamanan pangan Provinsi Lampung dan juga Satgas Pangan Polda Lampung akan melakukan pengawasan di lapangan.
“Satgas pangan dari Polda ada. Satgas pangan dari Pemprov Lampung juga ada. Ini sama-sama akan mencegah sehingga tidak beredar bahan pangan yang tidak berlabel. Masyarakat hati-hati di dalam membeli dan pelaku usaha agar taat aturan,” kata dia.
Pelaku Usaha Harus Taat Aturan
Ia berharap kepada para pelaku usaha untuk dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 tahun 2024 tentang larangan minyak goreng rakyat dengan kemasan tanpa label.
“Jadi sudah jelas ada larangannya. Kemudian dari aspek kesehatan juga sudah ada aturan khusus. Apabila masyarakat mengonsumsi minyak goreng tanpa label, berarti tidak ada jaminan kesehatan pada produk tersebut,” kata dia.
Sementara itu perwakilan dari BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan.
“Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile,” kata dia.
Selanjutnya para pelaku usaha untuk selalu mamatuhi peraturan atau standar keamanan obat dan makanan yang telah ditetapkan serta menjaga dan memastikan agar Obat dan Makanan yang diedarkan aman untuk masyarakat konsumsi.
“Pengaduan obat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan layanan dan makanan, dapat menghubungi melalui Contact Center Unit Pengaduan 082180806008,” tutupnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News