Bandar Lampung (Lampost.co): Total kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur mencapai Rp43 miliar. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, nilai itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Lampung.
Kerugian itu berasal dari mark up terhadap tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut. Dalam perencanaannya, pemerintah menyiapkan anggaran Rp70 miliar untuk melakukan ganti rugi.
Setelah ada audit, ternyata total yang anggaran untuk ganti rugi tanam tumbuh hanya Rp27 miliar. Sehingga korupsi yang terjadi mencapai 61,4 persen dari total anggaran yang sudah ada.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, total kerugian negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp43 miliar,” katanya, Senin, 25 November 2024.
Saat ini polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya yaitu AR mantan Kepala BPN Lampung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS mantan Kepala Desa Trimulyo, OT selaku anggota Satgas B, dan IN pelaku penitip tanam tumbuh.
Meski begitu, saat ini Polda Lampung hanya menahan tersangka IN alias Ilhamudin, warga Sekampung, Lampung Timur. Ia menjalani penahanan karena berusaha menghilang dengan tidak menghadiri 2 kali panggilan dari polisi.
“Tersangka kami jemput paksa karena tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali,” ujarnya.
Sementara 3 tersangka lainnya, tidak menjalani penahanan karena kooperatif sejak pertama ada panggilan. Sehingga kepolisian tidak melakukan penahanan kepada AR, AS, dan OT. Ketiga orang ini menjadi tersangka pada Mei lalu.
“Tidak ada pencekalan juga terhadap 3 tersangka, namun mereka wajib lapor,” katanya.








