• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 22/07/2025 14:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Wandi Barboy by Wandi Barboy
26/11/24 - 16:42
in Hukum, Nasional
A A
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Thomas Lembong menggunakan rompi tahanan. Foto: MI/Tri Subarkah

Jakarta (Lampost.co): Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.

Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini mendapat penolakan. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkannya menjadi tersangka.

Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Sebelumnya, kubu Tom berharap hakim menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Selain itu, menjatuhkan putusan agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan sidang tersebut.

Desakan Soedeson menyusul dugaan bahwa JPU telah menyediakan kesaksian tertulis bagi dua saksi ahli, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

“Kita minta agar proses penyidikan itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya bahwa pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis, ya,” ujar Soedeson.

Tags: hakim tolak praperadilanhakim tolak tom lembongKasus Impor Gula Tom Lembongpraperadilan tom lembongtom lembong praperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa Pembunuh 3 polisi way Kanan

Tembak Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

by Sri Agustina
21/07/2025

Palembang (Lampost.co)--Terdakwa Kopral Dua Basyarsyah dituntut hukuman mati oleh oditur militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aparat kepolisian saat...

Aliansi Pemuda Tanggamus menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanggamus, Senin, 21 Juli 2025.

Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus

by Sri Agustina
21/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Aliansi Pemuda Tanggamus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan...

Kejaksaan negeri Lambar kolaborasi dengan Pemkab melakukan program jaksa peduli kebun, Senin 21 Juli 2025

Dukung Asta Cita Kejari Lampung Barat Melaksanakan Program Jaksa Peduli UMKM dan Kebun

by Triyadi Isworo
21/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Dalam rangka mendukung asta cita pemerintah, Kejari Lampung Barat meluncurkan dua program inovatif. Kasi Intel Kejari Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.