• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 15/11/2025 01:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Permohonan Pengesahan Nikah Ditolak, Bagaimana Status Pernikahan Mahalini-Rizky Febian?

NurbyNur
26/11/24 - 20:29
in Hiburan, Nasional
A A
Rizki Febian.

Rizki Febian. Dok/Instagram

Jakarta (Lampost.co)— Usai majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, lantas bagaimana dengan status pernikahan kedua pasangan itu saat ini?

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan beberapa hal. “Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri.

Tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan mereka kan memang sudah sah. Karena memang tidak mengerti ya, tidak mengerti mereka itu. Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu sudah meliput sama media massa, tahu semua gitu ya. Anggapannya sudah ada masalah,” buka Suryana saat di kantornya, Senin, 25 November 2024.

Baca juga: Rizky Febian Diminta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut pihak Rizky Febian dan Mahalini juga tidak bersalah mengenai hal tersebut.

Sebab, menurutnya kemungkinan sudah sepenuhnya menyerahkan kepada pihak weeding organizer untuk mengurusnya
“Apalagi kita tahu pernikahan dia itu kan sampai ada WO-nya segala macamnya, kemudian mereka juga punya staff-staffnya. Artinya, kalau tidak tahu menahu, taunya sih beres saja begitu ya. Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga ada fakta di persidangan, bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah keluarga (juga nggak salah),” terangnya lagi.

Tidak Ada Komentar

Hingga kini baik Mahalini dan Rizky Febian belum dapat memberikan komentar.  Imbas permasalahan tersebut, ke duanya di rekomendasikan untuk menikah ulang.

“Kalau itu mah tidak ada jadwalnya, tergantung yang bersangkutan, dan bersangkutan sendiri. Itu sudah urusan pribadi, setelah ada putusan ini kemudian majelis hakim menjelaskan seperti itu, tinggal mereka langsung mengurus persyaratan untuk melengkapi,” tuturnya.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini karenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

“Setelah Mahalini mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Di dalam persidangan menemukan fakta, ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu. Bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang seperti undang-undang kehendaki,” pungkasnya.

Tags: Mahalinipembatalan nikah mahalinipenikahan mahalini dan rizky febianRizky Febianstatus pernikahan mahalini
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP yang akan DPR sahkan dalam sidang...

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati aturan baru yang menetapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti sah di...

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi III DPR dan pemerintah resmi menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP, Kamis, 13 November 2025. Seluruh...

Berita Terbaru

DPRD Tegaskan Lampung Layak Jadi Tuan Rumah PON 2032
Lampung

DPRD Tegaskan Lampung Layak Jadi Tuan Rumah PON 2032

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh agar Lampung dan Banten menjadi tuan rumah PON 2032. Dukungan tersebut...

Read moreDetails
Lampung dan Banten Matangkan Strategi Jadi Tuan Rumah PON 2032

Lampung dan Banten Matangkan Strategi Jadi Tuan Rumah PON 2032

15/11/2025
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pencalonan Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

Pemprov Lampung Dukung Penuh Pencalonan Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

15/11/2025
Josevein Hutagalung dipanggil dalam sidang senat terbuka wisuda ke-23 Itera pada Jumat, 14 November 2025

Anak Tukang Tambal Ban Raih Predikat Wisudawan Terbaik

14/11/2025
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.