Jakarta (Lampost.co)— Selebgram Cut Intan Nabila hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong. kedatangganya di dapingi kuasa hukum Ana Sofa Yuking untuk memberikan kesaksian atas kekerasan yang suaminya, Armor Toreador lakukan.
Dalam kesempatan tersebut Cut Intan juga mengaku sudah mempersiapkan mental untuk menjalani sidang hari ini.
“Intanya mempersiapkan mental,” kata Ana Sofa Yuking saat di PN Cibinong, Kamis, 28 November 2024.
Baca juga: Banding Andre Taulany Ditolak Pengadilan, Masih Ada Peluang Kasasi
Cut Intan Nabila juga mengaku sehat saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong. ” Insyallah siap, alhamdulillah sudah ngabari. Alhamdulillah sehat doain ajah yang terbaik,” kata Armor.
Armor Toreador di dakwa dengan Pasal berlapis melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
“Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP,” papar Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan pada 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Armor Toreador, yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, mengakui kesalahannya dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.