Bandar Lampung (Lampost.co)– PT Pertamina Patra Niaga mencatat hingga saat ini sebanyak 29.546 unit kendaraan roda empat yang ada di Provinsi Lampung telah mendapatkan QR Code agar dapat membeli BBM bersubsidi jenis pertalite.
Namun untuk saat ini masih banyak pengendara yang belum memiliki QR code sebagai syarat pembelian Bahan Bakar Minya (BBM) jenis pertalite. Namun akan ada pembatasan bagi yang belum memiliki barcode.
Baca juga: Sebanyak 29.546 Unit Kendaraan di Lampung Sudah Daftar QR Code Pertalite
Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek mengatakan sebagian besar kendaraan telah memiliki QR Code namun ada juga yang belum memiliki.
“Tapi bagi kendaraan yang belum memiliki QR Code masih boleh untuk mengisi pertalite. Namun ada batasan 20 liter atau Rp200 ribu. Sebenarnya ini tidak sesuai dengan surat edaran gubernur, mungkin ada pertimbangan lain dari Pertamina,” kata Sopian Atiek, Senin, 2 Desember 2024.
Menurutnya, ada 62 persen kendaraan di Lampung yang punya barcode. Untuk kendaraan yang punya barcode, di mesin edisi bisa mengisi 60 liter bahkan sampai 120 liter. Sementara kapasitas tangki 80 liter artinya melebihi kapasitas tangki.
Sehingga ia mengatakan penerapan penggunaan QR Code sepenuhnya akan diberlakukan jika masyarakat yang sudah mendaftar mencapai 90 persen.
“Kita lihat kondisi di lapangan dan kita lakukan secara bertahap. Artinya kalau memang tidak memungkinkan maka kita masih berikan kelonggaran sampai pendataan sudah di 90 persen,” jelasnya.
Peninjauan SPBU
Adapun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung meninjau sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Peninjauan tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 3926 tahun 2024 tentang implementasi program subsidi tepat JBKP pertalite.
Dalam edaran dengan tanda tangan Pj Gubernur Lampung Samsudin menyebutkan masyarakat Lampung yang akan mengisi BBM jenis pertalite wajib untuk memiliki QR Code.
“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung pemberlakuan barcode untuk pembelian pertalite harus sudah ada pemberlakuan di seluruh Provinsi Lampung. Yakni mulai 1 Desember kemarin,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News