Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Bisa kembali mengikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Kemudian ia menjelaskan bahwa ada dua daerah yang bakal menjalani Pilkada ulang pada tahun 2025 karena kotak kosong menang. Mereka yakni Pilkada Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Walaupun begitu, KPU RI masih tetap menunggu hasil proses rekapitulasi. Secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/pilkada-ulang-imbas-kotak-kosong-digelar-agustus-2025/
Selanjutnya ia mengatakan, ada dua opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada ulang pada dua daerah tersebut. Yakni pada 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025. Namun berdasarkan rapat dengan Komisi II DPR RI, Pilkada ulang sepakat untuk tergelar pada opsi bulan Agustus.
“Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik. Dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya,” katanya.
Kemudian ia mengatakan bakal segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurutnya, aturan itu pun akan terharmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk terjalankan sesuai dengan timeline tahapan. Tadi secara detail sudah kita sampaikan,” katanya.