Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), resmi menolak tawaran investasi Apple senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,59 triliun (kurs Rp15.931,62) untuk periode 2024-2026. Penolakan investasi dari Apple itu membuat iPhone 16 series tetap tidak dapat terjual resmi di Indonesia.
Keputusan itu karena proposal investasi Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang menjadi syarat pemerintah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan tawaran investasi dari Apple belum adil dalam beberapa aspek berdasarkan asesmen teknokratis.
Kemenperin merinci empat aspek utama yang menjadi pertimbangan penolakan investasi Apple, yaitu:
1. Perbandingan Investasi Apple di Negara Lain
Nilai investasi Apple di Indonesia 100 juta dolar AS terlalu kecil daripada negara lain. Misalnya, Apple menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara Rp255 triliun untuk membangun ekosistem teknologi di negara tersebut.
2. Ketiadaan Fasilitas Produksi
Apple hingga saat ini belum membangun pabrik atau fasilitas produksi di Indonesia. Untuk itu, Apple memilih skema investasi non-produktif, seperti program Apple Developer Academy untuk memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Langkah itu berbeda dengan kompetitor, seperti Samsung dan Oppo, yang mendirikan pabrik dan toko ritel resmi di Tanah Air.
3. Minim Kontribusi
Tawaran investasi Apple tidak memberikan dampak signifikan dalam menambah nilai ekonomi dan penerimaan negara.
4. Minim Cipta Lapangan Kerja
Investasi Apple tidak sebanding dengan potensi penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Sebab, tingginya pendapatan Apple dari pasar domestik.
Pendapatan Apple di Indonesia
Menurut Kemenperin, Apple meraih pendapatan sekitar Rp30 triliun dari penjualan produknya di Indonesia. Namun, angka itu jauh lebih besar dari investasi untuk mendukung ekosistem teknologi di Tanah Air.
“Pemerintah berharap Apple dapat meningkatkan komitmen investasinya di Indonesia. Termasuk membangun fasilitas produksi sehingga tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun,” kata dia.
Penolakan investasi itu membuat penjualan iPhone 16 series tetap terblokir di Indonesia. Produk Apple yang beredar saat ini adalah barang impor tanpa jalur distribusi resmi.
Hal itu berbeda dengan negara lain yang menjadi basis produksi besar Apple di kawasan Asia Tenggara.
Meski begitu, Kemenperin tetap membuka ruang negosiasi dengan Apple. Pemerintah menginginkan kesepakatan yang adil bagi kedua pihak, terutama untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.
“Kami mengharapkan angka investasi yang lebih besar di masa mendatang. Lalu sebanding dengan keuntungan besar Apple di pasar Indonesia,” kata dia.