Pesawaran (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengusulkan dua nama bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayahnya dicoret dalam daftar calon sementara (DCS), karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait hal tersebut. Alasan usulan Bawaslu ke KPU itu berdasar pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.
Berdasarkan data, dua bacaleg yang dianggap TMS yakni SI dari partai Demokrat. SI diduga seorang mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman 5 tahun. Namun SI belum melewati jangka 5 tahun udah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Lalu satu nama lagi SR dari Partai Gerindra, yang diduga merupakan pegawai BUMD, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri,” ujar Fatih kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Atas usulan itu, Fatih mengatakan bahwa Bawaslu Pesawaran telah mengirimkan surat saran perbaikan DC kepada KPU di wilayahnya agar perbaikan dapat dilakukan sebelum tahapan penetapan calon berlangsung.
“Kami meminta kepada KPU, agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan, karena mereka berdua ini dianggap TMS,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah membenarkan bahwasanya pihak KPU telah menerima surat yang dikirimkan dari Bawaslu.
“Ya hari ini kita sudah menerima surat dari Bawaslu, terkait perbaikan daftar calon Bacaleg, dan sebelum kita putuskan akan dipelajari terlebih dahulu,” katanya.
Putri Purnama