• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 02:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Masuk MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
11/12/24 - 16:58
in Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) memberikan keterangan pers usai mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) memberikan keterangan pers usai mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.

 

Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara. Satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara. Dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengket1a gubernur Papua Selatan.

 

Selanjutnya gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara termohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Mereka selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu terajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.

Baca Juga :

https://lampost.co/politik/pastikan-hakim-mk-netral-dan-jauh-intervensi-politik-di-sengketa-pilkada/

Sementara itu, gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara terajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Mereka merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat terdaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

 

Kemudian dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara terajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan. Mereka merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

Gugatan

Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan terajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

 

Kemudian, juga ada gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.

 

Lalu permohonan sengketa pemilihan bupati yang terajukan kepada MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah masuk MK ialah sebanyak 254 permohonan.

 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

 

Tags: Mahkamah Konstitusimaluku utaramkPapua SelatanPemilihan GubernurPermohonansengketa pemilihan kepala daerahSulawesi TenggaraSumatera Utaratingkat provinsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda...

Wakil Ketua MPR RI

Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya meningkatkan kemampuan peserta didik harus konsisten dan terukur. Ini agar berbagai kebijakan yang diterapkan berjalan...

Sarwendah (Foto: instagram)

Sarwendah Hadirkan Dokter untuk Tegaskan Thalia Putri Onsu Anak Kandung

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sarwendah kembali angkat bicara soal isu miring tentang anak pertamanya, Thalia Putri Onsu. Ia menegaskan Thalia adalah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.