• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 22:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Soroti Pasal Rawan Kriminalisasi di UU Tipikor

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
11/12/24 - 17:17
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Jakarta (Lampost.co) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya., dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Kemudian Yusril menyebut UU Tipikor perlu terevisi dan tersesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB. United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merespons itu, anggota Komisi III F-PKS, Nasir Djamil menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu terevisi lantaran rawan jadi alat kriminalisasi. Nasir menerangkan saat ini beberapa pihak sedang menggugat pasal mengenai korupsi. Terkait kerugian negara itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Harapannya memang majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa menilai apakah itu layak diterima. Kalau layak, lalu tersidangkan, dan terpilih keputusan,” ucap Nasir, Rabu, 11 Desember 2024.

 

Kemudian Nasir juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 Tipikor seringkali jadi jebakan bagi penyelenggara negara.  Nasir berpendapat setiap pihak harus cermat dan memastikan bahwa tidak ada celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

 

“Kalau pun misalnya ada maka harus ada semacam bukti-bukti bahwa memang ia tidak menerima dan sebagainya. Jadi ini yang menurut saya persoalan daerah atau lapangan sering sekali tidak ada bukti-bukti otentik. Yang membuktikan bahwa ia tidak menerima aliran dan lain sebagainya,” katanya.

 

Adapun Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

 

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana termaksud dalam ayat (1) terlakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat terjatuhkan.

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Tags: Anggota Komisi IIIdprHAMimigrasiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNasir Djamil Menko Bidang HukumpemasyarakatanPKSRevisiTindak Pidana KorupsiTIPIKORUndang UndangYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--— Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada...

ilustrasi kecelakaan

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Saat Bertugas di Lokasi Bencana Cisarua

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---– Duka mendalam menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dua anggota Polres Cimahi gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan dalam...

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat memimpin upacara persemayaman tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan...

Berita Terbaru

BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi
Humaniora

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--— Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada...

Read moreDetails
Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

25/01/2026
Bandar Lampung Akomodasi Lulusan SMP di SMA Siger

Bandar Lampung Akomodasi Lulusan SMP di SMA Siger

25/01/2026
logo BRI super league

Bajul Ijo Pesta Gol 3-0 di Bantul

25/01/2026
Pendanaan Karbon Jadi Alternatif Biaya Konservasi Hutan Lampung

Pendanaan Karbon Jadi Alternatif Biaya Konservasi Hutan Lampung

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.