Jakarta (Lampost.co)— Cucu Ratna Sarumpaet sempat melaporkannya yang bernama Husin Kamal ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024.
Ratna dilaporkan atas dugaan penggelapan harta warisan yang jadi hak bagian pria bernama Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin.
Ketetapan pengadilan tahun 2011 sudah menetapkan bahwa harta warisan itu membagikan ke ahli waris termasuk Iqbal. Namun, Ratna di tuding telah menguasai harta warisan tersebut, karena merasa sebagai pengampu Iqbal sejak 2008.
Bac ajuga: RAN Hadirkan Album Teater Nestapa, Warisan Musik dengan Sentuhan Teater dan Sinema
Selain itu, ada putusan pengadilan lain pada 2016 atas 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy . Terkait gugatan dari Ny SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan. Namun, hak bagian Iqbal atas harta warisan tersebut tak kunjung Ratna serahkan.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, hak bagian Iqbal itu harusnya wajib Ratna laporkan ke Balai Harta Peninggalan Jakarta. Mengelola dengan baik oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ke 3 anak Iqbal.
Tak hanya itu, Ratna juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut, kepada pengampu pengawas sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Namun, kenyataannya, Ratna tak pernah melaporkan dan mendaftarkan pengampuan atas nama Mohammad Iqbal. Termasuk daftar harta waris hak Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Awal Permasalahan
Perkara ini bermula dari pernikahan Ratna dengan A Fahmy tahun 1972 memperoleh 4 anak. Di saat yang sama Fahmy menikah lagi dengan Ny T tahun 1974 memperoleh 2 anak. Ratna bercerai tahun 1987. Sedangkan Ny T bercerai tahun 1983.
Fahmi menikah lagi untuk yang ketiga kalinya dengan Ny SBH pada 1995 dan memperoleh 1 anak. Ketika eks suami Ratna meninggal dunia pada 2007, hartanya membagikan kepada 4 anak Ratna yang salah satunya Mohammad Iqbal Alhady.
Namun, kondisi kejiwaan Iqbal yang di anggap tidak cakap, membuat hak waris tersebut meitipkan kepada Ratna sebagai pengampu.
Iqbal juga di anggap tidak cakap mengelola harta warisan, dan saat itu Husin Kamal masih di bawah umur saat ada penetapan waris.
Hal itu yang lantas membuat Kamal sebagai anak Iqbal terpaksa melaporkan neneknya dan berusaha membuat perkara ini di Bareskrim Polri. Demi memperjuangkan kebutuhan hidup adik kandungnya yang status masih di bawah umur.
Ketentuan pasal 453 KUH perdata lantas mengatur bahwa Ratna tak hanya menjadi pengampu Iqbal. Tapi juga sebagai wali atas ketiga anak Iqbal. Kompilasi Hukum Islam pasal 111 juga menjelaskan bahwa hak waris itu wajib diserahkan Ratna ketika Husin sudah mengaggap cukup cakap menerima yakni minimal berusia 21 tahun.
Meski demikian, ketika Kamal genap berusia 21 tahun, hak waris tersebut tidak kunjung juga memberitahu dan Ratna serahkan sampai sekarang.
Bahkan, ketiga anak-anak Iqbal sengaja di telantarkan dan tidak mendapat nafkah oleh Ratna selama hampir 4 tahun lamanya.
Adapun laporan yang di layangkan ke Bareskrim Polri ini adalah laporan kedua setelah laporan sebelumnya di Polres Jakarta Timur pada 2003. Tentang penelantaran anak tidak berjalan maksimal.