PERPAJAKAN merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penerimaan pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan untuk menghadapi tantangan zaman.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan DJP adalah melalui pembangunan sistem Coretax sebagai bagian dari proyek besar Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kualitas layanan DJP.
Kemudahan yang Ditawarkan Coretax
Salah satu nilai utama yang diusung dalam implementasi Coretax adalah kemudahan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan sistem terintegrasi ini, wajib pajak tidak lagi harus melalui proses panjang dan rumit seperti sebelumnya. Semua langkah administrasi dapat dilakukan secara digital melalui platform yang user-friendly.
Kemudahan ini sangat relevan di era digital saat ini, di mana teknologi menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pengalaman mereka dalam berurusan dengan administrasi perpajakan.
Selain itu, Coretax memastikan bahwa informasi yang berkaitan dengan wajib pajak, baik itu data pendaftaran, pelaporan, maupun pembayaran, tersimpan secara aman dalam satu basis data terintegrasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan data atau menghadapi ketidaksesuaian informasi akibat sistem yang terfragmentasi.
Manfaat Implementasi Coretax
Selain menawarkan kemudahan, implementasi Coretax juga membawa berbagai manfaat besar baik bagi DJP maupun masyarakat secara umum. Beberapa manfaat utama yang dapat dirasakan, antara lain:
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
Coretax memungkinkan proses administrasi perpajakan berjalan dengan lebih cepat, akurat, dan transparan. Misalnya, pendaftaran NPWP yang sebelumnya memakan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Proses pelaporan dan pembayaran pajak juga menjadi lebih otomatis, sehingga mengurangi potensi kesalahan manual yang mungkin terjadi. - Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan lebih transparan, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak secara digital dapat mengurangi alasan-alasan administratif yang selama ini menjadi kendala bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. - Peningkatan Kualitas Layanan Pajak
Modernisasi sistem administrasi perpajakan ini memungkinkan DJP untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengakses semua informasi dan layanan yang mereka butuhkan dalam satu platform yang terintegrasi. Hal ini menciptakan pengalaman layanan yang lebih nyaman dan efisien. - Peningkatan Kemampuan Analisis Data
Basis data perpajakan yang terintegrasi di dalam Coretax memungkinkan DJP untuk mengolah data dengan lebih baik. Data ini dapat digunakan untuk menghasilkan analisis yang mendalam, yang berguna dalam pengambilan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. Sistem ini juga memberikan kemampuan untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan atau penipuan pajak dengan lebih efektif. - Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan dapat dipantau secara real-time. Hal ini membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, baik dari sisi wajib pajak maupun DJP. Sistem ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam proses manual.
Perkembangan dan Tantangan
Proyek modernisasi Coretax yang merupakan bagian dari PSIAP ini bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Proyek ini telah direncanakan dan diatur melalui berbagai regulasi, seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017.
Dalam perjalanannya, proyek ini terus mengalami penyempurnaan, baik dari sisi proses bisnis, teknologi informasi, maupun basis data. Salah satu perkembangan penting dalam pelaksanaan PSIAP adalah penggunaan sistem berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Sistem ini memungkinkan DJP untuk mengadopsi teknologi yang sudah terbukti andal di pasar, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan pendekatan ini, DJP dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan untuk membangun sistem dari nol. Namun, seperti halnya proyek besar lainnya, implementasi Coretax juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi, baik di internal DJP maupun di kalangan wajib pajak. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang andal, yang dapat menjadi kendala dalam penggunaan sistem berbasis digital.
Selain itu, diperlukan pelatihan menyeluruh bagi petugas pajak dan wajib pajak agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan sistem ini dengan optimal. Di sisi lain, terdapat ekspektasi yang tinggi dari masyarakat terhadap layanan pajak yang terintegrasi dan modern. DJP perlu memastikan bahwa sistem Coretax dapat memenuhi ekspektasi tersebut, baik dari segi kinerja maupun keamanan data.
Menghadapi Masa Depan Perpajakan
Implementasi Coretax merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa sistem administrasi perpajakan di Indonesia tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan modernisasi ini, DJP tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan. Ke depan, Coretax dapat menjadi fondasi bagi berbagai inovasi lainnya dalam dunia perpajakan. Misalnya, pengembangan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung analisis data yang lebih canggih, atau integrasi dengan teknologi blockchain untuk meningkatkan keamanan dan transparansi data. Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan implementasi Coretax. Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, serta memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini, kita dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan negara.
Coretax adalah bukti nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia. Dengan segala kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, sistem ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam menciptakan administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Tentu, perjalanan menuju transformasi ini bukan tanpa tantangan, tetapi dengan kerja sama antara DJP, wajib pajak, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik untuk Indonesia. Sebagai wajib pajak, mari kita manfaatkan teknologi Coretax ini dengan sebaik-baiknya. Karena pada akhirnya, pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan bangsa.**
Penulis: Fuad Wwahyudi Anthonie, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung