• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 09:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Usai Viral di Medsos, Pelaku Pungli di Way Kanan Akhirnya Diringkus Polisi

Adi SunaryoCandra Putra WijayabyAdi SunaryoandCandra Putra Wijaya
17/12/24 - 19:37
in Kriminal
A A
Konferensi pers penangkapan pelaku pungli, di Mako Polres Way Kanan, Selasa 17 Desember 2024.

press release penangkapan pelaku pungli, di Mako Polres Way Kanan, Selasa 17 Desember 2024. Lampost.co/Chandra Putra Wijaya

Way Kanan (Lampost.co)– Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan dengan dampingan Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps. Kasihumas Ipda Mukhtiar menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pungli jalanan di Mako Polres Way Kanan, Selasa, 17 Desember 2024.

Ekspos tersebut yakni ungkap kasus tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasaan) atau pemerasan dengan kekerasan. Yakni pungli terhadap para sopir truk angkutan yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjungraja Sakti, Blambangan Umpu, Way Kabupaten Kanan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu

“Berdasarkan pengakuan pelaku pungli tersebut, selepas ia melakukan pemerasan hasilnya dia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.” terang Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan.

Tersangka berinsial ES alias Eko Jaguk berdomisili di Tanjungraja Giham, Kampung Tanjungraja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.

Dia menjelaskan kronologi kejadian, awalnya terkait adanya unggahan akun media sosial yang beredar pada Senin, 16 Desember 2024. Video dengan durasi sekitar 1 menit 25 detik tersebut viral di akun Instagram dan akun X dan menjadi sorotan publik.

Dalam video yang beredar tersebut, terkait adanya rekaman aksi oknum dugaan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan.

“Menanggapi aksi pungli terhadap sopir truk tersebut pihak kepolisian, khususnya anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WB, langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya.

Terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan berinisial ES anggota ringkus tanpa perlawanan saat berada di Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

“Saat petugas lakukan penggeledahan badan, petugas menemukan di bagian pinggang kanan pelaku ada sebilah senjata tajam. Sajam itu jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 cm gagang warna cokelat,” ujarnya.

Menghadang Truk

Sementara Kasatreskrim menjelaskan saat itu korban sedang membawa mobil truk bermuatan batu bara dari Tanjung Enim, Sumatra Selatan menuju Lematang, Kota Bandar Lampung.

Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjungraja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku ES langsung menghadang korban. Dengan menggunakan sepeda motor, memepet kendaraan korban dari pintu sebelah kanan.

“Pelaku ini meminta uang sebesar Rp200 ribu ke korban. Akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Kemudian pelaku tidak terima karena tidak sesuai apa yang pelaku inginkan. Lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti,” terangnya.

Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya. Pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp200 ribu. “Karena korban tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp20 ribu,” katanya.

Merampas Ponsel Korban

Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan. Pelaku menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.

“Namun saat korban sedang mencari surat jalan yang pelaku buang, pelaku mengambil ponsel korban merek Vivo Y17 S yang berada di dasbor mobil. Kemudian pelaku pergi dengan membawa ponsel milik korban,” jelasnya.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang anggota amankan berupa 1 unit ponsel merek Vivo Y17 S. Lalu, uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp490.000 dan sebilah pisau serta dompet warna hitam,” sambung dia.

Atas perbuatannya, pelaku oleh penegak hukum jerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan dengan nomor WhatsApp 085382378166,” tutupnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: BERITA LAMPUNGKriminal LampungPungli Jalananpungli sopir lampungpungli sopir truk lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Analisa Akademisi Soal Potensi Pidana Mati Korupsi Bank Himbara Saat Bencana Covid-19

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara berpendapat terkait hukuman mati. Aspek melawan hukum,...

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp2 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay ekspos kasus Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Pelaku Korupsi Bantuan Usaha Bank Himbara saat Covid-19 Terancam Pidana Mati

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.