Way Kanan (Lampost.co)– Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan dengan dampingan Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps. Kasihumas Ipda Mukhtiar menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pungli jalanan di Mako Polres Way Kanan, Selasa, 17 Desember 2024.
Ekspos tersebut yakni ungkap kasus tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasaan) atau pemerasan dengan kekerasan. Yakni pungli terhadap para sopir truk angkutan yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjungraja Sakti, Blambangan Umpu, Way Kabupaten Kanan.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu
“Berdasarkan pengakuan pelaku pungli tersebut, selepas ia melakukan pemerasan hasilnya dia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.” terang Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan.
Tersangka berinsial ES alias Eko Jaguk berdomisili di Tanjungraja Giham, Kampung Tanjungraja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.
Dia menjelaskan kronologi kejadian, awalnya terkait adanya unggahan akun media sosial yang beredar pada Senin, 16 Desember 2024. Video dengan durasi sekitar 1 menit 25 detik tersebut viral di akun Instagram dan akun X dan menjadi sorotan publik.
Dalam video yang beredar tersebut, terkait adanya rekaman aksi oknum dugaan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan.
“Menanggapi aksi pungli terhadap sopir truk tersebut pihak kepolisian, khususnya anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WB, langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya.
Terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan berinisial ES anggota ringkus tanpa perlawanan saat berada di Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
“Saat petugas lakukan penggeledahan badan, petugas menemukan di bagian pinggang kanan pelaku ada sebilah senjata tajam. Sajam itu jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 cm gagang warna cokelat,” ujarnya.
Menghadang Truk
Sementara Kasatreskrim menjelaskan saat itu korban sedang membawa mobil truk bermuatan batu bara dari Tanjung Enim, Sumatra Selatan menuju Lematang, Kota Bandar Lampung.
Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjungraja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku ES langsung menghadang korban. Dengan menggunakan sepeda motor, memepet kendaraan korban dari pintu sebelah kanan.
“Pelaku ini meminta uang sebesar Rp200 ribu ke korban. Akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Kemudian pelaku tidak terima karena tidak sesuai apa yang pelaku inginkan. Lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti,” terangnya.
Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya. Pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp200 ribu. “Karena korban tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp20 ribu,” katanya.
Merampas Ponsel Korban
Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan. Pelaku menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.
“Namun saat korban sedang mencari surat jalan yang pelaku buang, pelaku mengambil ponsel korban merek Vivo Y17 S yang berada di dasbor mobil. Kemudian pelaku pergi dengan membawa ponsel milik korban,” jelasnya.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang anggota amankan berupa 1 unit ponsel merek Vivo Y17 S. Lalu, uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp490.000 dan sebilah pisau serta dompet warna hitam,” sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku oleh penegak hukum jerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami mengimbau kepada para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan dengan nomor WhatsApp 085382378166,” tutupnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News