• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/05/2025 03:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Sikap PDIP Lampung Soal Kadernya Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
17/12/24 - 22:55
in Hukum, Politik
A A
Ilustrasi ijazah palsu. Medcom.id

Ilustrasi ijazah. Medcom.id

Bandar Lampung (Lampost.co)– DPD PDIP Lampung menanggapi penetapan kadernya sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu oleh Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu.

Sekretaris DPD PDI P Lampung Sutono mengatakan PDIP menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian. Namun menurut Sutono, saat hendak maju sebagaiustrasi calon legislatif, dari laporan partai Supriyanti memiliki ijazah paket C asli atau legal. Namun partai tidak mengetahui mengapa, ia menggunakan ijazah bodong ketika mendaftar.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Itu masih dalam kajian untuk menerima Bantuan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP di Lampung Selatan maupun provinsi,” ujar Sutono, Selasa, 17 Desember 2024

Lanjut Sutono, ia meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena harus ada pembuktian terlebih dahulu di persidangan. Namun, jika terbukti, PDIP tentunya akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.

“Kalau emang benar, ya perbuatannya salah. Ada sanksi sesuai mekanisme partai,” katanya.

Begitu juga dengan wacana pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai anggota DPRD Lampung Selatan. Menurutnya, partai menunggu putusan inkrach dari pengadilan terlebih dahulu, baru melakukan proses PAW.

“Kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur, baru kita proses PAW. Sesuai peraturan yang di bawahnya perolehan suara,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka simpulannya terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin, 16 Desember 2024.

NISN Orang Lain

Supriyanti yang berasal dari partai PDIP menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses aturan dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Adapun perbuatannya melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Pelaku menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Yakni daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbau Mataram.

“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Keduanya mendapat jeratan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juncto Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: HUKUMijazah palsu anggota dprd lampung selatanijazah palsu caleg pdip lampungijazah palsu di lampungkasus ijazah palsu di lampungPOLITIK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong pihak berwenang mengusut tuntas kasus dugaan judi online

Mahfud MD Desak Penuntasan Kasus Judi Online yang Menyeret Budi Arie

by Sri Agustina
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM...

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan paparan di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Puluhan Kepala Daerah Terpilih Retret di IPDN

by Triyadi Isworo
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah terpilih. Mereka...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.