• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 14:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pria di Lampung Tengah Cabuli Anak Kandung, Tiri dan Keponakannya 

Pelaku berinisial STM (40) warga Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku telah tertangkap petugas Mapolsek setempat. 

Triyadi IsworoAndi ApriadibyTriyadi IsworoandAndi Apriadi
27/12/24 - 21:02
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Ilustrasi pencabulan korban pemerkosaan.

Ilustrasi pencabulan korban pemerkosaan. Medcom.id

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak kandung, anak tiri, dan keponakannya. Pelaku berinisial STM (40) warga Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku telah tertangkap petugas Mapolsek setempat. 

 

“Benar, pelaku STM telah kita tahan pada Mapolsek Seputih Surabaya Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat 27 Desember 2024.

 

Kemudian Umi mengungkapkan perbuatan bejat pelaku STM ini terungkap setelah rudapaksa keponakannya berinisial SI (16). “Dari aksi terakhirnya. Barulah terungkap bahwa tersangka. Sebelumnya turut berbuat asusila terhadap anak kandung D (17) dan anak tirinya S (17),” tuturnya.

 

Lalu dalam aksinya, lanjut Umi, pelaku STM terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa pada rumahnya. Terakhir, ia rudapaksa keponakannya, pada Selasa 10 September 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. 

 

“Pelaku ini rudapaksa ketika korban SI pulang sekolah. Hal serupa juga pelaku lakukan kepada anak kandung dan anak tirinya,” katanya.

 

Selanjutnya ia mengatakan, akibat perbuatan bejatnya ini, para korban mengalami trauma. Karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

 

Alhasil, orangtua melaporkan kasus ini setelah keponakan tersangka mendengar cerita dari putrinya tersebut. Berbekal laporan ini, STM tertangkap, Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

 

“Tersangka tertangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas. Pelaku mengaku berbuat hal serupa kepada ketiga korban. Lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi,” ungkap Umi. 

 

Kemudian ia menegaskan, pelaku STM terjerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,

 

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini juga bisa ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang dekat yang seharusnya menjaga korban,” katanya.

Tags: anak di bawah umuranak kandunganak tiriKabid Humas Polda LampungKecamatan Bandar Surabaya.keponakannyaKombes Pol Umi Fadilah AstutikLampung TengahpelecehanPENCABULANPolsekSeputih Surabayatindak pidana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico. Dok

3 Siswa Diduga Penganiaya Ketua Kelas di SMAN Way Kanan Dihukum Skors

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang ketua kelas di SMAN 1 Baradatu, Way Kanan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh teman sekelasnya...

SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Pihak SMAN 1 Baradatu Way Kanan Lakukan Mediasi Perdamaian Keluarga

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Way Kanan (Lampost.co) – Pihak SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan memanggil orang tua pelaku dan korban. Hal...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 dan Upacara Perubahan Eselonisasi atau Nivelering Jabatan Sat Brimob Polda Lampung, Kamis (21/8/2025)..Dok/Polda Lampung.

Hari Juang Polri Momentum Perkuat Dedikasi dan Adaptasi terhadap Tantangan Zaman

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.