Bandar Lampung (Lampost.co)–Banyaknya tempat hiburan malam karaoke yang tidak lengngkap perizinannya, membuat Ketua DPRD Kota Bandar Lampung bersuara. Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung wajib menindak tegas.
“Dengan hasil temuan sidak Komisi I, bahwa banyak tempat karaoke yang tidak melengkapi perizinannya, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat melakukan penertiban,” ujarnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Bernas menegaskan pihak DPMPTSP Bandar Lampung segera bertindak bila perlu tutup sementara tempat hiburan malam yang tidak melengkapi perizinannya.
Baca Juga: Banyak Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Tak Miliki Izin Lengkap
“Segera action, lakukan tindakan tegas, bila perlu tutup sementara, sampai mereka melengkapi perizinannya. Jangan pandang bulu, segera tindak,” tegasnya.
Bernas mengungkapkan pihaknya bukan tidak mendukung investor dalam berinvestasi di Kota Bandar Lampung. Namun bagaimana juga pengusaha wajib menaati dan menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan.
“DPRD bukan tidak mendukung investasi. Tapi, para pengusaha juga harus melengkapi perizinan usahanya, di mana bumi dipijak disitulah langit dijunjung,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam karoke di kawasan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Antasari. Hasilnya banyak temuan tempat karaoke tidak mengantongi perizinan lengkap.
Sidak tempat hiburan malam meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D’ Jazz Karaoke, dan B’ Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De’ Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Selatan.
Sidak Komsi I DPRD Bandar Lampung dipimpin Ketua Komisi Misgustini bersama anggota kengkap dan di dampingi aparat Pol PP Kota Bandar Lampung.