Jakarta (lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto kritik vonis kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Dia menyatakan kekecewaannya atas vonis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“Rakyat kita bukan rakyat yang bisa dibohongi. Sudah jelas kerugian negara sekian ratus triliun, tetapi vonisnya ringan seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Senin (30/12).
Rakyat Tuntut Keadilan
Prabowo mengkritik keras sistem peradilan yang hanya memberikan hukuman ringan kepada pelaku korupsi berskala besar. Ia membandingkan kasus tersebut dengan hukuman berat yang sering menimpa kepada rakyat kecil atas pelanggaran ringan.
“Ada yang mencuri ayam dihukum berat, bahkan sampai kena pukul. Tapi, koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah hanya mendapat hukuman beberapa tahun,” tambahnya.
Presiden juga meminta seluruh elemen pemerintahan, termasuk lembaga yudikatif dan legislatif, untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum yang adil. Menurutnya, upaya memberantas kebocoran anggaran, manipulasi, dan praktik korupsi membutuhkan sinergi yang solid.
Dalam arahannya, Prabowo meminta Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis yang masih terlalu ringan.
“Naik banding, ya. Kalau perlu, vonisnya 50 tahun, supaya ada efek jera,” tegasnya.
Presiden juga menyoroti fasilitas mewah yang kerap menjadi ‘hadiah’ oleh narapidana kasus korupsi di penjara, seperti AC, kulkas, dan televisi. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku korupsi.
Mahfud MD Ikut Kritik Vonis Ringan
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menyampaikan kritik serupa. Melalui akun media sosialnya, Mahfud menyebut vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun itu tak logis. Vonis tersebut menyentak rasa keadilan,” tulis Mahfud dalam unggahannya di platform X.
Harvey Moeis dan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang berlangsung dari 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap vonis ini, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum yang adil dan transparan.