• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 22/07/2025 12:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPU – Bawaslu Hormati Putusan MK Cabut Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/01/25 - 23:26
in Hukum, Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Ketua hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (tengah), hakim konstitusi Arsul Sani(MI/Usman Iskandar)

Ketua hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (tengah), hakim konstitusi Arsul Sani(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut tertuang dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, menyebut pihaknya menghormati putusan MK. “Kita menghormati putusan MK,” ungkap Afifuddin.

 

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik meyakini bahwa pembentuk UU. Dalam hal ini DPR memahami bahwa namanya putusan konstitusi bersifat erga omnes atau final dan mengikat. 

 

“Sesuai dengan penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 dan informasi bahwa tahun 2025. Pembentuk UU itu akan melakukan pembahasan UU pemilu yang teragendakan dalam legislasi nasional,” tutur Idham. 

 

Kemudian Idham berpendapat sebagaimana tradisi legal drafting UU di DPR memiliki prinsip terbuka dan partisipatif. “Kami meyakini dalam pembahasan UU Pemilu. KPU akan terlibatkan untuk mendiskusikan,” tambahnya.

 

Bawaslu

Selanjutnya, anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK. Penghapusan presidential threshold akan menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru. Dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

 

“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh MK. Merupakan langkah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Puadi.

 

“Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya. 

 

Lalu secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu. Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru. Seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi yang lebih tajam. Apalagi mengingat jumlah kandidat yang lebih banyak bisa memecah suara rakyat.

 

“Langkah ke depan, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu. Terlebih untuk memastikan mekanisme pemilu yang tetap adil, efisien, dan mampu menjaga stabilitas politik. Sambil memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia,” katanya. 

 

Tags: ambang batas pencalonancalon wakil presidengugatanhormati putusan MKIdham Holikkpu riMahkamah KonstitusimkMochammad AfifuddinPRESIDENpresidential threshold
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa Pembunuh 3 polisi way Kanan

Tembak Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

by Sri Agustina
21/07/2025

Palembang (Lampost.co)--Terdakwa Kopral Dua Basyarsyah dituntut hukuman mati oleh oditur militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aparat kepolisian saat...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Peningkatan Pemerataan Kualitas Perguruan Tinggi

by Triyadi Isworo
21/07/2025

QqBandar Lampung (Lampost.co) – Dorong peningkatan pemerataan kualitas perguruan tinggi. Ini demi membuka akses layanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap...

Aliansi Pemuda Tanggamus menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanggamus, Senin, 21 Juli 2025.

Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus

by Sri Agustina
21/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Aliansi Pemuda Tanggamus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.