Jakarta (Lampost.co) — Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa akad pernikahan ulang antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah sah baik secara agama maupun negara.
Nasrullah menjelaskan, seluruh berkas dan syarat rukun pernikahan pasangan tersebut kini telah terpenuhi. “Yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi ada, dan perwakilan keluarga. Meskipun tidak banyak, juga hadir,” kata Nasrullah, Jumat. 3 Januari 2025.
Nasrullah juga menegaskan, pernikahan ulang itu telah tercatat secara resmi di KUA. “Pernikahan mereka sudah terlaksana. Sudah sah secara negara dan juga sah secara agama,” tambah Nasrullah.
baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Kabar Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Menurut Nasrullah, akad pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini berlangsung pada 27 Desember 2024.
“Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi harus sesuai dengan aturan. Selama mereka melengkapi, ya kita langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga ya kita laksanakan pernikahannya,” tutur Nasrullah.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena ditemukan adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Kini Mahalini dan Rizky febian akhirnya menikah ulang sehingga sudah sah secara agama dan negara sebagai suami istri.