• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 26/07/2025 00:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Fraksi Gerindra Jadikan Putusan MK Acuan RUU Pemilu

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
03/01/25 - 23:25
in Hukum, Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Arsip foto - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono di kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom

Arsip foto - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono di kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom

Jakarta (Lampost.co) – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Pihaknya akan menjadikan putusan ini sebagai acuan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

 

“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut. Sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kemudian ia mengatakan Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK. Sebagai bagian dari amanat demokrasi.

 

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat. Dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” katanya.

 

Selanjutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus terlewati sebelum putusan tersebut resmi sebagai produk RUU. Maka dari itu, ia akan terus mengawal prosesnya. Agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase. Untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Hal itu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Selanjutnya pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang harus terdukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Tags: Ambang Batasdpr riFraksi Partai GerindraMahkamah KonstitusimkPEMILUPencalonanPRESIDENpresidential thresholdPutusanRancangan Undang UndangRUUWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara dan denda...

Arya Daru terekam cctv di roftop gedung Kemenlu

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru yang Masih Misteri

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap sederet...

Petugas melakukan pemantauan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Pilkada Serentak 2024 melalui aplikasi Sirekap. (MI/Usman Iskandar)

Kaji Ulang E-Voting, Banyak Negara Meninggalkannya Karena Banyak Masalah

by Triyadi Isworo
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama berpendapat. Pemerintah harus memikirkan ulang terkait...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.