• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 00:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

YLBHI Sebut 10 Alasan Jokowi Masuk Daftar Nominasi Pemimpin Korup oleh OCCRP

Seperti revisi UU KPK (2019) melemahkan independensi lembaga antirasuah.

Sri AgustinabySri Agustina
04/01/25 - 21:33
in Hukum, Nasional
A A
Presiden ke-7 RI Jokowi

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta (Lampost.co)–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut ada 10 faktor utama yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar nominasi tokoh korup oleh OCCRO.

Penilaian yang Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) ini cuma berkontribusi besar terhadap korupsi dan pelanggaran hukum serta HAM di tahun 2024. Meskipun penghargaan “Person of the Year” akhirnya jatuh kepada mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad.

Berdasarkan Pengurus YLBHI menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang dibagikannya melalui website resminya, ylbhi.or.id  pada 3 Januari 2025.

Baca Juga: Begini Respon Jokowi Mendapat Penghargaan Tokoh Dunia Terkorup

Berikut 10 faktor utama yang membuat Jokowi sebagai pemimpin yang korup dan melanggar hukum, menurut YLBHI.

  1. Pelemahan KPK
    Revisi UU KPK (2019) melemahkan independensi lembaga antirasuah, termasuk pemberhentian 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
  2. Revisi UU Minerba
    Regulasi ini mempermudah eksploitasi sumber daya alam tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat terdampak.
  3. Omnibus Law
    UU ini dipaksakan meski mendapat penolakan publik. Jokowi juga mengintimidasi pihak yang menolak kebijakan ini dengan menggunakan aparat negara.
  4. Praktik Nepotisme dan KKN di BUMN
    Penunjukan relawan politik sebagai pejabat BUMN menunjukkan minimnya prinsip meritokrasi dan sarat kepentingan politik.
  5. Kembalinya Dwifungsi Militer
    Jokowi memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif, menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer di era reformasi.
  6. Penggunaan Intelijen untuk Kepentingan Politik
    Intelijen digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan oposisi serta partai politik lain demi kepentingan politik pemerintah.
  7. Represi dan Kriminalisasi
    Menilai Jokowi menggunakan aparat negara untuk menekan aksi masyarakat sipil, baik dalam penolakan UU maupun pelanggaran HAM di Papua.
  8. Proyek Strategis Nasional
    Proyek ini bertendensi merampas ruang hidup rakyat, seperti kasus di Wadas, Pulau Komodo, hingga deforestasi besar-besaran untuk pembangunan.
  9. Nepotisme Kekuasaan
    menilai Jokowi memobilisasi aparat untuk mendukung anak dan menantunya dalam politik, termasuk revisi UU Pilkada yang memajukan jadwal pemilu.
  10. Korupsi Sistematis
    Bentuk korupsi yang tertuduhkan mencakup penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, manipulasi hukum, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Meski masuk nominasi, penilaian ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak menilai temuan OCCRP mencerminkan situasi demokrasi dan penegakan hukum yang memburuk selama pemerintahan Jokowi.

 

Tags: jokowiKORUPSIOCCRPPelanggaran HukumYLBHI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.