Jakarta (lampost.co)–Ada kabar baik pada musim haji tahun ini. Panja Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menurunkan biaya haji 2025.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 jemaah haji reguler sebesar Rp89,41 juta.
Angka ini turun sebesar Rp93,4 juta ketimbang BPIH 2024.
Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Bipih merupakan biaya haji yang dibayarkan jemaah haji reguler.
Porsi biaya yang ditanggung jemaah haji dengan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perbandingannya 62% : 38%.
“Dengan proporsi tersebut, biaya dari jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta. Turun dari tahun lalu sebesar Rp56,04 juta,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Selasa, 7 Januari 2025.
Sedangkan, sisa biaya sebesar Rp33,98 juta menggunakan dana nilai manfaat dari hasil pengembangan keuangan haji BPKH. Adapun total nilai manfaat untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Keberhasilan Pemerintah
Fadlul mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” kata Fadlul.