Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hasto dengan berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Secara umum yang bersangkutan kita mintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik.,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Selain itu, KPK juga mengkonfirmasi soal keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasusnya. Namun, Tessa tak mengungkap saksi-saksi tersebut. “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” ucap Tessa.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/begini-alasan-kpk-belum-menahan-hasto-kristiyanto/
Kemudian ia tak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lebih jauh. Karena hal itu berkaitan dengan kewenangan penyidik. “Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk materi penyidikan,” ucap Tessa.
Sementara Hasto telah terperiksa KPK sebagai tersangka. Ia menghadiri pemeriksaan KPK usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025. Hasto bersama sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto terduga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Kemudian Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya terduga memerintahkan sejumlah ponsel ia rusak dan ia buang.