• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 17:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Beri 293 Peringatan untuk 188 Pelaku Usaha

sanksi tersebut mencakup pelanggaran ketentuan terkait perlindungan konsumen. Selain itu, penyediaan informasi dan perilaku dalam pemasaran dan penagihan.  

EffranbyEffran
16/01/25 - 20:37
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 293 surat peringatan tertulis kepada 188 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama Januari hingga 31 Desember 2024. Langkah itu sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sanksi tersebut mencakup pelanggaran ketentuan terkait perlindungan konsumen. Selain itu, penyediaan informasi dan perilaku dalam pemasaran dan penagihan.

“OJK juga mengeluarkan 20 surat perintah kepada 18 PUJK dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, kemarin.

Selain sanksi, OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian konsumen dari 217 PUJK berdasarkan 1.526 pengaduan. Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp212,17 miliar.

“Dalam pengawasan market conduct, kami memastikan konsumen mendapatkan haknya melalui mekanisme penggantian kerugian. Upaya ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi konsumen,” ujar dia.

Jenis Sanksi yang OJK Keluarkan

Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada PUJK hingga akhir Desember 2024:

  1. 7 sanksi administratif berupa denda.
  2. 26 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan, seperti penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk dan layanan, tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Dia menegaskan pengawasan terhadap perilaku PUJK untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan berorientasi pada konsumen. “OJK berkomitmen memastikan semua pelaku usaha jasa keuangan mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam perlindungan hak konsumen,” ujarnya.

OJK berharap langkah itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Termasuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Tags: jasa keuanganOJKpengawasan market conductpenggantian kerugian konsumen.perlindungan konsumensanksi PUJK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Azana Boutique Hotel Resmi Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Akomodasi Modern dan Strategis di Pusat Kota

Azana Boutique Hotel Resmi Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Akomodasi Modern dan Strategis di Pusat Kota

bySri Agustina
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Azana Hospitality resmi membuka Azana Boutique Hotel Bandar Lampung pada Sabtu, 27 Juli 2025. Hotel baru ini menawarkan...

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 29 Juli 2025 Hari ini Kembali Anjlok

byEffran
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun untuk perdagangan pada Selasa, 29 Juli 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.