Bandar Lampung (Lampost.co)– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II melakukan kajian dan pengawasan intensif. Yakni terhadap anjloknya harga komoditas singkong di Lampung yang terjadi sejak pertengahan 2024 lalu.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, hasil kajian menunjukkan adanya dugaan tingginya impor tapioka sebagai salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya harga beli produk input atau singkong.
“Ada korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh produsen di Lampung dengan harga singkong. Yaitu naiknya volume impor tapioka berkorelasi dengan turunnya harga beli singkong,” ujarnya, Jumat, 17 Januari 2025.
Wahyu menjelaskan, pihaknya mendapati empat perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik di Lampung, telah melakukan impor tepung tapioka dengan jumlah besar dari Vietnam dan Thailand pada 2024. Jumlah impor tersebut mencapai 59.050 ton yang setara dengan 32,2 juta USD atau Rp511,4 miliar.
“Keempat perusahaan itu impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Emas,” ungkapnya.
Kemudian dari empat perusahaan itu, terdapat satu kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang 2024. Yakni mencapai 80 persen dari total impor tapioka di Lampung. Jumlah impor yang dilakukan perusahaan itu sebesar 47.202 ton dengan nilai 25 juta USD atau setara Rp407,4 miliar.
KPPU Wilayah II juga mendapati dua perusahaan asal Lampung yang pada tahun 2022 melakukan impor sebesar 4.562 ton dengan nilai 2,5 juta USD atau Rp37,3 miliar.
“Produsen tapioka ada pula yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan produsen yang melakukan impor,” kata dia.
Wahyu menambahkan, pihaknya akan melakukan analisis lanjutan. Hal itu untuk menyusun alternatif yang dapat KPPU lakukan. Baik melalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan impor kepada pemerintah atau proses penegakan hukum.
“Kami juga menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha produsen tepung tapioka di Lampung. Yaitu untuk kooperatif dalam memenuhi permintaan keterangan dan data yang KPPU butuhkan,” pungkasnya.