Krui (Lampost.co)– Pejabat Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, SA buka suara terkait tuduhan kepada suaminya yang menipu seorang Ibut Rumah Tangga (IRT) AW sebesar Rp30 juta.
Menurut SA, suaminya JW pun dirugikan atas peristiwa yang sudah cukup lama ini. Di mana suaminya pun menjadi korban penipuan oleh seorang wanita berinisial SW.
“Yang menandatangi kwitansi ibu itu. Dia yang menjanjikan bisa masuk PPPK. Suami saya hanya berniat menolong mereka,” katanya melalui pesan kepada Lampost.co, Jumat, 17 Januari 2024.
Dia melanjutkan SW ini pernah menjadi pegawai di Kabupaten Pesisir Barat. Namun sudah dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena banyak menipu orang bisa masuk sebagai PNS tanpa tes.
“Korban dia ini ternyata banyak juga dan sudah buat grup untuk laporan polisi. Dia pun sulit untuk kita hubungi dan tidak tahu di mana keberadaannya sekarang,” katanya.
Sementara itu, dia mengklarifikasi terkait pemecatan atau PTDH suaminya. Bahwa dalam SK tersebut tidak mendasar atau prematur karena tidak ada lampiran poin-poin pemecatan.
“Dia (suami) sudah terdaftar juga di database. Sehingga bisa mendaftar (PPPK),” katanya.
Sebelumnya, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ikut menyoroti dugaan malaadministrasi atas rekrutmen PPPK pada BPBD Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya masih terus memonitor tahapan rekrutmen PPPK yang masih berjalan di Negeri Sai Batin dan Para Ulama itu.