• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 15:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Fintech dan Pembiayaan Mendominasi 1.672 Pengaduan Pelanggaran Perilaku Penagihan

EffranbyEffran
19/01/25 - 23:31
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 1.672 pengaduan. Laporan itu terindikasi pada pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan hingga akhir kuartal III-2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan total pengaduan tersebut mayoritas berasal dari sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mencapai 1.106 kasus.

Selain itu, terdapat 179 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan dan 387 pengaduan dari sektor perbankan.

“Pengaduan-pengaduan ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan edukasi terkait perilaku penagihan, terutama di sektor fintech dan pembiayaan,” kata Friderica dalam keterangan resminya.

OJK juga menemukan pelanggaran dalam pengawasan market conduct. Tercatat terdapat 229 iklan yang melanggar dari total 14.481 iklan yang dipantau hingga kuartal III-2024. Pelanggaran tersebut mencakup 1,58% dari total iklan yang OJK awasi.

Sektor dengan pelanggaran iklan tertinggi adalah lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan jasa keuangan lainnya (PVML) dengan rincian 99 iklan melanggar dari total 3.536 iklan atau sekitar 2,80%.

Dia menyebut jenis pelanggaran iklan yang paling banyak ditemukan adalah pernyataan yang menyebutkan lembaga terkait berizin dan diawasi OJK tanpa memenuhi ketentuan. Lalu penyalahgunaan logo OJK dan informasi yang membatalkan manfaat yang dijanjikan dalam iklan, seperti tidak mencantumkan periode promo.

Kemudian tautan spesifik pada iklan yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai kebutuhan. “Pemantauan iklan ini penting untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan dan memastikan transparansi dalam promosi produk keuangan,” ujar dia.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Termasuk pelanggaran yang terjadi dalam proses penagihan dan promosi produk. Edukasi kepada konsumen juga menjadi salah satu fokus utama untuk mengurangi potensi pelanggaran di masa mendatang.

“Kami berharap langkah ini dapat membuat industri keuangan di Indonesia dapat semakin profesional dan mengedepankan perlindungan konsumen,” kata dia.

Tags: OJKPelanggaran Perilaku Penagihanpengaduan ojk
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 29 Juli 2025 Hari ini Kembali Anjlok

byEffran
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun untuk perdagangan pada Selasa, 29 Juli 2025....

Polres Lampung Barat luncurkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Senin 28 Juli 2025

Polres Lampung Barat Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Polres Lampung Barat melaksanakan peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polres Lampung Barat, Senin, 28 Juli...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.