Jakarta (Lampost.co)— Sejumlah artis dan figur publik terlibat dalam pemeriksaan kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang mereka lakukan untuk mendukung penyidikan kasus yang tengah berlangsung.
“Terkait status artis, pemeriksaan telah kami lakukan dan saat ini masih berlanjut sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini kita lakukan untuk mendukung proses penyidikan tanpa kendala,” ujar Brigjen Helfi di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Baca juga: 5 Drama Korea Terbaru Minggu Ketiga Januari 2025 dengan Rating Tinggi!
Deretan nama artis yang akan polisi periksa meliputi YouTuber Atta Halilintar, motivator Mario Teguh. Ada juga musisi Kevin Aprilio, hingga pengusaha Taqy Malik.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap artis dan figur publik tersebut bertujuan menambah kekuatan bukti. Dari saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan.
“Pemeriksaan tambahan ini hanya untuk menguatkan saksi-saksi yang ada dan melengkapi pemberkasan,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa artis dan figur publik di laporkan oleh korban robot trading Net89 karena terduga memiliki hubungan dengan CEO Net89, Reza Paten, yang kini polisi tetapkan sebagai tersangka utama.
Penyitaan Aset Senilai Rp1,5 Triliun
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menyita aset senilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari properti dan kendaraan mewah. Aset properti yang tersita meliputi hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di berbagai kota. Seperti Jakarta, Bali, Bandung, hingga Batam.
Sementara itu, aset bergerak yang tersita mencakup 11 mobil mewah, antara lain Porsche Carrera S, BMW X7, Tesla Model 3, Lexus RX370, dan Peugeot 3008.
Para tersangka di kenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).