Semarang (lampost.co)–Dua oknum polisi anggota Polres Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menjalani penahanan di tempat khusus.
Kedua oknum polisi tersebut akan menjalani proses pidana maupun etik atas dugaan tindak pemerasan terhadap warga.
“Dua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi di Semarang, akhir pekan lalu.
Ia membenarkan dugaan pidana oleh tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil.
Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Satuan Reserse Kriminal tengah menanganinya.
Tidak Toleran
Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran anggota Polri.
“Bila terbukti akan kami tindak tegas dan tuntas,” tambahnya.