KEPALA Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung, Mujahidin kerap menghadapi masyarakat yang bersengketa tanah. Dalam menghadapinya ia kerap menegaskan tanah merupakan karunia Tuhan untuk dimanfaatkan masyarakat mengutip UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 1 Ayat (2).
“Sudah jelas di UU Agraria disebutkan seluruh bumi, air, dan ruang angkasa. Termasuk kekayaan alam terkandung di dalamnya. Dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia.
Untuk itu masyarakat juga diminta memanfaatkan karunia Tuhan berupa tanah ini sebaik baiknya tanpa saling klaim karena asal mula tanah ini dari Tuhan. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif menanyakan proses pembuatan sertifikat tanah miliknya ke pegawai BPN.
“Ini karunia Tuhan untuk umatnya. Jika salah manfaatkan tanah karena punya orang. Saat mati nanti bisa terjepit tanah,” ujarnya.
Firman Luqmanulhakim