Bandar Lampung (Lampost.co) – Komplotan pelaku percobaan pencurian atau perampokan kendaraan milik driver taksi online, berhasil terbekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung
Sementara ketiga pelaku yakni, Erin Alexander (24), Jefri Karnando (35), dan Ferdiansyah (35). Ketiganya berasal dari Lahat, Sumatera Selatan. Meski telah tinggal beberapa lama sekitar wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Kemudian komplotan ini berusaha merampas mobil milik Hendrik (42), Warga Tanjung Karang Timur. Hal itu ketika berpura-pura menjadi penumpang. Sementara korban sempat terancam dan teraniaya dengan senjata tajam.
Sehingga mengalami sejumlah luka tusukan pada dada, punggung dan bahu, pada 30 Januari 2025, sekitar Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa. Lalu korban menabrakan kendaraannya, lalu kendaraan lain. Dan berhasil keluar, sedangkan pelaku melarikan diri.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan Tekab 308 membekuk pelaku sekitar daerah Panjang, pada 2 Februari 2025, pukul 02.00 WIB.
“Hasil penyelidikan dan upaya oleh jajaran Polresta Bandar Lampung. Akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2025.
Berbagi Peran
Kemudian ari pemeriksaan, awalnya satu pelaku memesan dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim. Namun tiba-tiba, para pelaku meminta untuk diantarkan ke Natar.
Lalu tiga pelaku yakni Erin dan Jefri menjadi penumpang, bersama satu pelaku lain berinisial AJ, yang masih dalam pengejaran. Sementara Ferdi berperan memesan taksi online.
Setibanya pada kawasan Rajabasa, pelaku beraksi, mengancam senjata tajam jenis golok dan pisau ke korban yang sedang menyetir.
Para pelaku ini memiliki perannya masing masing. Ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban. Dan ada yang coba memegang tangan korban.
Sementara korban yang mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan. Hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.
“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan, dan mereka dari awal tujuannya memang akan melakukan pencurian, satu pelaku yang ikut menganiaya korban sedang kami buru,” katanya
Kemudian selain ketiga pelaku, polisi juga menyita 1 bilah senjata jam jenis golok., 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, otak pencurian Jefri mengaku dari awal memang hendak merampas kendaraan korban. Niatnya, jika kendaraan berhasil dirampas, akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk usaha berdagang.
“Niatnya (jika terjual) bagi tiga kami orang, ” katanya
Lalu Jefri mengaku yang memberikan ide untuk merampas kendaraan, dan temannya mengiyakan. Ia juga mengaku kerap bermain judi online. Sehingga nekat mencari uang dengan cara instant.
“Saya menusuk sekali, tapi saya tancapi ke dadanya,” katanya.