Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp113 miliar. Hal itu buntut dari kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
Di mana Kementerian Keuangan resmi memangkas anggaran transfer ke daerah pada 2025. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Baca juga: Retret Kepala Daerah Ikut Terdampak Efisiensi Anggaran
Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, akibat dari efisiensi tersebut dana transfer dari pusat yang seharusnya Pemprov Lampung terima juga terdampak.
“Dana tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Keuangan. Penggunaanya (pemangkasan) untuk infrastruktur dan juga pembangunan irigasi,” kata Fredy, Rabu, 12 Februari 2025.
“Paling besar terdampak ke infrastruktur misalnya jalan dan irigasi. Karena arahannya DAK dan DAU itu memang pos yang kena pangkas untuk infrastruktur,” jelasnya.
Dengan adanya pemangkasan tersebut, pusat meminta pemerintah daerah untuk mandiri melakukan perbaikan infrastruktur menggunakan APBD.
“APBD tidak ada efisiensi untuk infrastruktur. Tapi untuk kesehatan dan pendidikan tetap,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, dengan adanya kebijakan efisiensi, pihaknya menata kembali APBD agar tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Memang terdampak. Tapi kita tata kembali karena efisiensi ini untuk belanja yang sifatnya penunjang sementara. Untuk belanja pokoknya tetap,” ujarnya.
Ia juga memastikan dampak efisiensi tersebut tidak berdampak atau dirasakan oleh masyarakat maupun pelayanan publik.
“Yang di efisiensi yang sifatnya seremonial, jadi tidak berdampak terhadap masyarakat atau pelayanan publik,” tutupnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News