Gunung Sugih (Lampost.co) — Tingginya harga sewa dan besaran biaya restribusi yang ditetapkan oleh UPTD Pasar Bandar Jaya kepada pedagang menjadi perhatian serius DPRD Lampung Tengah.
“Hari ini kami minta keterangan dan penjelasan dari UPTD terkait keluhan pedagang Pasar Bandar Jaya mengenai sewa ruko dan biaya salar,” kata Toni Sastra Jaya selaku sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah usai hearing bersama sejumlah UPTD pasar, Rabu, 25 Oktober 2023.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin Toni Sastra Jaya didampingi empat anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah.
Menurut Toni, RDP ini adalah respon Komisi II terkait keluhan pedagang yang merasa keberatan dengan harga sewa ruko per tahun sebesar Rp63 juta dan restribusi kebersihan Rp20 ribu per hari yang tertuang dalam peraturan daerah.
“Sekira perda yang disahkan memberatkan pedagang, selaku wakil rakyat kami akan ada di barisan terdepan tidak terima, membela mereka,” tegasnya.
Dari pengakuan UPTD pasar, ketika pihak dinas dan instansi terkait memutuskan kisaran harga sewa serta jumlah retribusi, UPTD tidak pernah dilibatkan atau diajak diskusi. “Katanya pihak UPTD tidak diajak ngomong tentang kenaikan harga sewa ruko dan salar kebersihan,” ujar Toni.
Karena peraturan daerah sudah terlanjur disahkan, maka Komisi II berencana akan hearing dengan pihak kementerian dengan membawa hasil keterangan UPTD pasar guna mencari solusi terbaik. “Jangan sampai pedagang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Di sisi lain UPTD pasar merasa kebingungan dengan kenaikan harga sewa dan restribusi kebersihan yang sudah disahkan mengingat kondisi pasar sepi.
“Ya gimana sebagai UPTD kita ikuti perintah pimpinan, meski kondisi pasar lagi sepi,” kata Hendri dari UPTD Pasar Bandar Jaya.
Ricky Marly