Jakarta (Lampost.co)— Selebgram dan pebisnis, Denise Chariesta, resmi melaporkan seorang dokter yang terkenal dengan nama Dokter Detektif alias Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (16/2/2025). Laporan ini Denise buat setelah ia meramerasa difitnah oleh Doktif. Terduga menuduhnya menerima uang sebesar Rp100 juta dari seseorang berinisial R untuk menjadi buzzer dan menyerangnya di media sosial.
Awal Perseteruan Denise Chariesta dan Doktif
Konflik ini bermula dari komentar yang terduga ditulis oleh Doktif di media sosial yang menuding Denise telah menerima bayaran untuk menjadi buzzer.
Denise yang merasa difitnah langsung bereaksi melalui akun TikTok pribadinya dengan menyatakan kekesalannya kepada Doktif. Namun, saat ingin membalas tudingan tersebut, Denise mendapati bahwa komentar tersebut telah terhapus, sehingga ia menduga Doktif sengaja menghilangkan jejaknya.
Baca juga: Perseteruan Hebat Doktif dan Shella Saukia Berujung Saling Lapor
Kemarahan Denise semakin memuncak setelah Doktif membawa-bawa nama anaknya, Jaden, dalam tuduhan yang doktif lontarkan.
Merasa di rugikan secara pribadi dan profesional, Denise pun mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan fitnah tersebut.
Tantang Tunjukkan Bukti
Denise membagikan momen saat dirinya berada di kantor polisi melalui unggahan media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan laporan polisi (LP) sebagai bukti bahwa ia telah resmi melaporkan Doktif.
“Mohon tanggapannya buat temen-temen sejawat doktif. Emang boleh ya jadi dokter suka fitnah? Ini gue buat LP biar doktif tau kalau ngomong jangan suka fitnah sama ngurusin duit susu anak gue,” tulis Denise dalam unggahan TikTok pribadinya pada Senin (17/2/2025).
Denise juga menantang Doktif untuk membuktikan tuduhannya dengan menunjukkan bukti transaksi jika benar ia menerima uang Rp100 juta. Ia bahkan mengaku siap menunjukkan mutasi rekeningnya untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Laporan ini biar lu belajar, kalau ngomong harus sesuai bukti. Mana buktinya gue terima uang Rp100 juta? Nggak boleh fitnah. Dokter harus belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang ia ucapkanya,” tegas Denise.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam laporan yang dibuat Denise, Doktif di kenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, Doktif dapat menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.
Respons Netizen dan Pengaruh Kasus Ini
Perseteruan antara Denise Chariesta dan Doktif menarik perhatian publik. Terutama di kalangan pengguna media sosial. Banyak netizen yang memberikan komentar beragam, dengan sebagian mendukung langkah Denise untuk melawan fitnah, sementara yang lain meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara damai.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai etika dalam bermedia sosial. Terutama bagi seorang tenaga medis seperti Doktif yang seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan di ruang publik.
Kini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apakah Doktif akan memberikan klarifikasi dan bukti atas tuduhannya? Atau justru kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau? Semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.