Bandar Lampung (Lampost.co)–Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang penting bagi semua orang, tapi masih banyak yang meragukan membeli asuransi karena kurangnya pengetahuan tentang asuransi. Terutama, banyak istilah asuransi yang belum familiar di telinga masyarakat umum, seperti polis, premi, dan klaim.
Jika Anda berencana untuk membeli asuransi, penting untuk memahami berbagai istilah yang sering digunakan dalam asuransi. Berikut penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut:
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen yang berisi informasi mengenai perjanjian asuransi, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah dan perusahaan asuransi. Dokumen polis ini menjadi acuan dalam menjalankan perjanjian asuransi.
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai klaim, polis dapat digunakan sebagai referensi untuk memahami aturan yang sebenarnya. Beberapa informasi yang terdapat dalam polis antara lain:
Identitas nasabah dan perusahaan asuransi
Detail produk asuransi yang dibeli (jenis, masa pertanggungan)
Rincian premi yang harus dibayarkan oleh nasabah
Lingkup dan pengecualian klaim
Penyelesaian sengketa
2.Premi Asuransi
Premi asuransi merupakan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai biaya untuk pengalihan risiko. Besar premi asuransi umumnya ditentukan setelah perusahaan asuransi menganalisis profil nasabah pada saat pendaftaran. Semakin tinggi risiko yang diasuransikan, maka premi yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.
Frekuensi pembayaran premi asuransi dapat berbeda-beda tergantung jenis asuransi. Namun, pada umumnya, asuransi umum seperti asuransi mobil atau asuransi rumah mewajibkan pembayaran premi penuh di awal, dan masa pertanggungan berlangsung selama satu tahun.
3. Rider atau Asuransi Tambahan
Rider atau asuransi tambahan merujuk pada produk yang menawarkan perlindungan di luar asuransi utama. Sebagai contoh, jika Anda memiliki asuransi mobil, Anda hanya dapat mengajukan klaim untuk kecelakaan di jalan dan tidak akan mendapatkan klaim untuk resiko mobil terendam banjir. Jika Anda ingin mendapatkan perlindungan terhadap risiko banjir, Anda perlu membeli rider tambahan dengan premi yang dikenakan secara ekstra.
4. Tertanggung dan Pemegang Polis
Tertanggung adalah pihak yang mendapatkan perlindungan dalam asuransi, sedangkan pemegang polis adalah pihak yang membayar premi asuransi. Sebagai contoh, jika Anda membeli asuransi kecelakaan untuk adik Anda, maka Anda sebagai pemegang polis dan adik Anda sebagai tertanggung. Penting untuk memahami kedua istilah ini agar tidak terjadi kebingungan saat membaca polis asuransi. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, Anda akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi proses asuransi dan mengajukan klaim jika diperlukan.
5. Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan merujuk pada sejumlah dana yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya ketika risiko yang diasuransikan terjadi. Sebagai contoh, jika Anda memiliki asuransi perjalanan dan mengalami kecelakaan selama perjalanan, perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan kepada Anda atau ahli waris Anda. Jumlah uang pertanggungan biasanya ditentukan sebelumnya dalam perjanjian asuransi dan terperinci dalam dokumen polis.
6. Ahli Waris
Istilah ahli waris sering digunakan dalam konteks asuransi. Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia. Umumnya, ahli waris seorang suami adalah istri dan anak-anaknya.
7. Risiko
Dalam asuransi, risiko merujuk pada penyebab terjadinya kerugian yang diasuransikan oleh nasabah. Jenis risiko ini bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih. Sebagai contoh, risiko dalam asuransi mobil adalah kerusakan mobil akibat kecelakaan.
8. All Risk
Istilah “all risk” sering digunakan dalam asuransi mobil dan asuransi rumah. All risk merujuk pada jenis asuransi yang melindungi segala jenis risiko. Dalam asuransi mobil, all risk akan mencakup berbagai jenis kerusakan pada mobil, baik kerusakan sebagian maupun kerusakan total. Sedangkan dalam asuransi rumah, all risk melindungi dari segala jenis risiko yang tidak dicakup oleh Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
9. Total Loss Only
Total Loss Only (TLO) adalah istilah yang sering digunakan dalam asuransi mobil, yang berarti jenis asuransi yang hanya melindungi kerusakan total. Dalam konteks asuransi mobil, ini berarti asuransi hanya memberikan penggantian jika risiko yang terjadi menyebabkan kerusakan total pada mobil. Karena jangkauannya lebih terbatas, premi asuransi TLO biasanya lebih rendah daripada asuransi all risk.
10. Own Risk atau Biaya Sendiri
Own risk atau biaya sendiri adalah ketentuan dalam asuransi mobil yang mengharuskan nasabah membayar sejumlah biaya sendiri (biasanya sebesar Rp300 ribu) kepada bengkel setiap kali mengajukan klaim. Dengan demikian, semakin sering nasabah mengajukan klaim, semakin besar jumlah own risk yang harus dibayarkan. Ketentuan ini diterapkan untuk mendorong nasabah agar lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya.
11. Masa Asuransi
Masa asuransi adalah periode dimana pertanggungan asuransi berlaku. Artinya, tidak dapat mengajukan klaim sebelum atau setelah masa asuransi tersebut. Durasi masa asuransi akan tercatat dalam dokumen polis yang diterima oleh nasabah.
12. Proses Klaim Asuransi
Klaim asuransi merupakan proses dimana nasabah asuransi menuntut haknya kepada perusahaan asuransi atas terjadinya risiko yang diasuransikan. Biasanya, proses klaim asuransi memerlukan nasabah untuk segera melaporkan kejadian klaim dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti identitas, surat-surat terkait aset yang diasuransikan, kronologi kejadian, dan dokumentasi lainnya. Perusahaan asuransi juga menetapkan batas waktu pengajuan klaim, sehingga penting bagi nasabah untuk memperhatikan waktu tersebut agar kesempatan klaim tidak terlewatkan.
13. Formulir Klaim Asuransi
Formulir klaim asuransi adalah dokumen yang harus diisi oleh nasabah saat mengajukan klaim. Formulir ini mencakup informasi mengenai identitas nasabah, nomor polis, detail kejadian klaim, informasi tentang aset yang diasuransikan, dan tanda tangan tertanggung.
14. Kerugian Sebagian
Kerugian sebagian, juga dikenal sebagai partial loss, merujuk pada kondisi dimana aset yang diasuransikan mengalami kerusakan sebagian. Sebagai contoh, dalam kasus asuransi mobil, kerusakan seperti goresan atau penyok termasuk dalam kategori kerugian sebagian. Jenis kerusakan ini biasanya ditanggung oleh asuransi all risk.
15. Kerusakan Total
Kerusakan total, atau yang dikenal sebagai total loss, terjadi ketika aset mengalami kerusakan yang mencapai tingkat total. Kerusakan total umumnya diartikan sebagai kerusakan yang melampaui 75 persen dari nilai aset, atau dalam beberapa kasus, aset tersebut benar-benar hancur.
16. Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Tanggung jawab pihak ketiga merujuk pada situasi di mana terdapat kerugian yang melibatkan pihak ketiga. Misalnya, dalam mengelola aset, nasabah dapat mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerugian fisik atau materi pada orang lain selain dirinya sendiri. Orang tersebut kemudian dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Beberapa produk asuransi menyediakan manfaat perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga, seperti asuransi mobil (untuk kecelakaan yang melibatkan orang lain) dan asuransi rumah (jika seseorang terluka di dalam rumah yang mengalami kerusakan).
17. Asuransi Umum
Asuransi umum merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kategori asuransi selain asuransi jiwa. Produk-produk dalam kategori ini umumnya melindungi aset non-manusia, seperti rumah, kendaraan, hewan peliharaan, dan perjalanan.
Itulah beberapa penjelasan mengenai istilah-istilah dalam asuransi yang sering digunakan. Jika tertarik untuk membeli produk asuransi, Manulife menawarkan berbagai produk terbaik, seperti asuransi mobil, asuransi penerbangan, asuransi perjalanan, asuransi rumah, asuransi kecelakaan, dan asuransi hewan. Salah satu keuntungan membeli asuransi dari Manulife adalah kemudahan dalam proses klaimnya.
Proses klaim yang mudah dan transparan adalah hal yang diutamakan oleh Manulife. Mereka memiliki tim profesional yang siap membantu dalam proses klaim dan memberikan dukungan yang dibutuhkan. Dengan demikian, Anda dapat memiliki ketenangan pikiran bahwa jika suatu saat perlu mengajukan klaim, Manulife akan memprosesnya dengan cepat dan efisien, menarik bukan?
Discussion about this post