• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 10:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

17 Istilah dalam Asuransi yang Perlu Diketahui Sebelum Membelinya

adminlampostbyadminlampost
14/07/23 - 15:05
in Advertorial
A A

Bandar Lampung (Lampost.co)–Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang penting bagi semua orang, tapi masih banyak yang meragukan membeli asuransi karena kurangnya pengetahuan tentang asuransi. Terutama, banyak istilah asuransi yang belum familiar di telinga masyarakat umum, seperti polis, premi, dan klaim.

Jika Anda berencana untuk membeli asuransi, penting untuk memahami berbagai istilah yang sering digunakan dalam asuransi. Berikut penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut:

Polis Asuransi

Polis asuransi adalah dokumen yang berisi informasi mengenai perjanjian asuransi, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah dan perusahaan asuransi. Dokumen polis ini menjadi acuan dalam menjalankan perjanjian asuransi.

Dalam hal terjadi perselisihan mengenai klaim, polis dapat digunakan sebagai referensi untuk memahami aturan yang sebenarnya. Beberapa informasi yang terdapat dalam polis antara lain:

Identitas nasabah dan perusahaan asuransi

Detail produk asuransi yang dibeli (jenis, masa pertanggungan)

Rincian premi yang harus dibayarkan oleh nasabah

Lingkup dan pengecualian klaim

Penyelesaian sengketa

2.Premi Asuransi

Premi asuransi merupakan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai biaya untuk pengalihan risiko. Besar premi asuransi umumnya ditentukan setelah perusahaan asuransi menganalisis profil nasabah pada saat pendaftaran. Semakin tinggi risiko yang diasuransikan, maka premi yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.

Frekuensi pembayaran premi asuransi dapat berbeda-beda tergantung jenis asuransi. Namun, pada umumnya, asuransi umum seperti asuransi mobil atau asuransi rumah mewajibkan pembayaran premi penuh di awal, dan masa pertanggungan berlangsung selama satu tahun.

3. Rider atau Asuransi Tambahan

Rider atau asuransi tambahan merujuk pada produk yang menawarkan perlindungan di luar asuransi utama. Sebagai contoh, jika Anda memiliki asuransi mobil, Anda hanya dapat mengajukan klaim untuk kecelakaan di jalan dan tidak akan mendapatkan klaim untuk resiko mobil terendam banjir. Jika Anda ingin mendapatkan perlindungan terhadap risiko banjir, Anda perlu membeli rider tambahan dengan premi yang dikenakan secara ekstra.

4. Tertanggung dan Pemegang Polis

Tertanggung adalah pihak yang mendapatkan perlindungan dalam asuransi, sedangkan pemegang polis adalah pihak yang membayar premi asuransi. Sebagai contoh, jika Anda membeli asuransi kecelakaan untuk adik Anda, maka Anda sebagai pemegang polis dan adik Anda sebagai tertanggung. Penting untuk memahami kedua istilah ini agar tidak terjadi kebingungan saat membaca polis asuransi. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, Anda akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi proses asuransi dan mengajukan klaim jika diperlukan.

5. Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan merujuk pada sejumlah dana yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya ketika risiko yang diasuransikan terjadi. Sebagai contoh, jika Anda memiliki asuransi perjalanan dan mengalami kecelakaan selama perjalanan, perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan kepada Anda atau ahli waris Anda. Jumlah uang pertanggungan biasanya ditentukan sebelumnya dalam perjanjian asuransi dan terperinci dalam dokumen polis.

6. Ahli Waris

Istilah ahli waris sering digunakan dalam konteks asuransi. Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia. Umumnya, ahli waris seorang suami adalah istri dan anak-anaknya.

7. Risiko

Dalam asuransi, risiko merujuk pada penyebab terjadinya kerugian yang diasuransikan oleh nasabah. Jenis risiko ini bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih. Sebagai contoh, risiko dalam asuransi mobil adalah kerusakan mobil akibat kecelakaan.

8. All Risk

Istilah “all risk” sering digunakan dalam asuransi mobil dan asuransi rumah. All risk merujuk pada jenis asuransi yang melindungi segala jenis risiko. Dalam asuransi mobil, all risk akan mencakup berbagai jenis kerusakan pada mobil, baik kerusakan sebagian maupun kerusakan total. Sedangkan dalam asuransi rumah, all risk melindungi dari segala jenis risiko yang tidak dicakup oleh Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

9. Total Loss Only

Total Loss Only (TLO) adalah istilah yang sering digunakan dalam asuransi mobil, yang berarti jenis asuransi yang hanya melindungi kerusakan total. Dalam konteks asuransi mobil, ini berarti asuransi hanya memberikan penggantian jika risiko yang terjadi menyebabkan kerusakan total pada mobil. Karena jangkauannya lebih terbatas, premi asuransi TLO biasanya lebih rendah daripada asuransi all risk.

10. Own Risk atau Biaya Sendiri

Own risk atau biaya sendiri adalah ketentuan dalam asuransi mobil yang mengharuskan nasabah membayar sejumlah biaya sendiri (biasanya sebesar Rp300 ribu) kepada bengkel setiap kali mengajukan klaim. Dengan demikian, semakin sering nasabah mengajukan klaim, semakin besar jumlah own risk yang harus dibayarkan. Ketentuan ini diterapkan untuk mendorong nasabah agar lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya.

11. Masa Asuransi

Masa asuransi adalah periode dimana pertanggungan asuransi berlaku. Artinya, tidak dapat mengajukan klaim sebelum atau setelah masa asuransi tersebut. Durasi masa asuransi akan tercatat dalam dokumen polis yang diterima oleh nasabah.

12. Proses Klaim Asuransi

Klaim asuransi merupakan proses dimana nasabah asuransi menuntut haknya kepada perusahaan asuransi atas terjadinya risiko yang diasuransikan. Biasanya, proses klaim asuransi memerlukan nasabah untuk segera melaporkan kejadian klaim dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti identitas, surat-surat terkait aset yang diasuransikan, kronologi kejadian, dan dokumentasi lainnya. Perusahaan asuransi juga menetapkan batas waktu pengajuan klaim, sehingga penting bagi nasabah untuk memperhatikan waktu tersebut agar kesempatan klaim tidak terlewatkan.

13. Formulir Klaim Asuransi

Formulir klaim asuransi adalah dokumen yang harus diisi oleh nasabah saat mengajukan klaim. Formulir ini mencakup informasi mengenai identitas nasabah, nomor polis, detail kejadian klaim, informasi tentang aset yang diasuransikan, dan tanda tangan tertanggung.

14. Kerugian Sebagian

Kerugian sebagian, juga dikenal sebagai partial loss, merujuk pada kondisi dimana aset yang diasuransikan mengalami kerusakan sebagian. Sebagai contoh, dalam kasus asuransi mobil, kerusakan seperti goresan atau penyok termasuk dalam kategori kerugian sebagian. Jenis kerusakan ini biasanya ditanggung oleh asuransi all risk.

15. Kerusakan Total

Kerusakan total, atau yang dikenal sebagai total loss, terjadi ketika aset mengalami kerusakan yang mencapai tingkat total. Kerusakan total umumnya diartikan sebagai kerusakan yang melampaui 75 persen dari nilai aset, atau dalam beberapa kasus, aset tersebut benar-benar hancur.

16. Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Tanggung jawab pihak ketiga merujuk pada situasi di mana terdapat kerugian yang melibatkan pihak ketiga. Misalnya, dalam mengelola aset, nasabah dapat mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerugian fisik atau materi pada orang lain selain dirinya sendiri. Orang tersebut kemudian dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Beberapa produk asuransi menyediakan manfaat perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga, seperti asuransi mobil (untuk kecelakaan yang melibatkan orang lain) dan asuransi rumah (jika seseorang terluka di dalam rumah yang mengalami kerusakan).

17. Asuransi Umum

Asuransi umum merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kategori asuransi selain asuransi jiwa. Produk-produk dalam kategori ini umumnya melindungi aset non-manusia, seperti rumah, kendaraan, hewan peliharaan, dan perjalanan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai istilah-istilah dalam asuransi yang sering digunakan. Jika tertarik untuk membeli produk asuransi, Manulife menawarkan berbagai produk terbaik, seperti asuransi mobil, asuransi penerbangan, asuransi perjalanan, asuransi rumah, asuransi kecelakaan, dan asuransi hewan. Salah satu keuntungan membeli asuransi dari Manulife adalah kemudahan dalam proses klaimnya.

Proses klaim yang mudah dan transparan adalah hal yang diutamakan oleh Manulife. Mereka memiliki tim profesional yang siap membantu dalam proses klaim dan memberikan dukungan yang dibutuhkan. Dengan demikian, Anda dapat memiliki ketenangan pikiran bahwa jika suatu saat perlu mengajukan klaim, Manulife akan memprosesnya dengan cepat dan efisien, menarik bukan?

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kakanwil kemenag1

Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan Penyuluh Agama Pegang Peran Kunci dalam Implementasi EWS Si-Rukun di Lapangan

byIsnovan Djamaludin
10/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, menegaskan penyuluh agama memiliki peran sentral dalam menyukseskan...

Nurani Astra1

Astra Salurkan Bantuan Penanganan Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

byIsnovan Djamaludin
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co)—Astra melalui Nurani Astra terus menyalurkan dukungan kemanusiaan untuk membantu penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor untuk wilayah...

Suasana sosialisasi Kemitraan Tebu di Balai Tiyuh Margodadi, Tumijajar, Tulangbawang Barat, Rabu (10/12).

Saatnya Petani Bangkit, SGC Tawarkan Kemitraan Tebu di Tulangbawang Barat

bySri Agustina
10/12/2025

Panaragan (Lampost.co)--Harga singkong yang terus anjlok membuat petani Tulangbawang Barat mulai beralih tanaman. Tebu menjadi pilihan, apalagi Sugar Group Companies...

Berita Terbaru

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Kamis, 11 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 11 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

11/12/2025
Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

11/12/2025
Jembatan Penghubung Antartiyuh Putus Lumpuhkan Aktivitas Warga

Jembatan Penghubung Antartiyuh Putus Lumpuhkan Aktivitas Warga

11/12/2025
Awan mendung dan rintik hujan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie Bandar Lampung. BMKG menghimbau masyarakat untuk waspada cuaca ekstrem. Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo

Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Lampung 11-15 Desember 2025

10/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.