Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 50 pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Lampung Tengah resmi menerima sertifikat halal produk. Ini adalah hasil kolaborasi Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung. Juga kolaborasi Dinas Perindustrian Lampung Tengah, Selasa (16/9/2025).
Penyerahan sertifikat itu menjadi tahun kedua kerja sama kedua pihak sejak 2024. Program ini mencakup pendampingan, edukasi, hingga fasilitasi sertifikasi halal. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Selain itu, memberi jaminan mutu bagi konsumen.
Ketua Tim Optimalisasi Teknologi Industri, Pelatihan, dan Konsultansi BSPJI Bandar Lampung, Devi Oktiani, S.T., M.B.A., menyebutkan sertifikat halal membuka peluang lebih luas bagi produk IKM menembus pasar.
“Dengan sertifikat halal, produk UMKM Lampung Tengah akan lebih mudah diterima pasar. BSPJI siap melanjutkan kerja sama pada tahun-tahun berikutnya untuk mendukung kemajuan IKM,” ujarnya.
Apresiasi
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah yang diwakili Kabid Perindustrian, Partila Umar, S.Pd., M.M., mengapresiasi dukungan BSPJI.
“Pendampingan ini sangat membantu pelaku usaha kami dalam memenuhi standar produk yang diakui secara nasional. Ini langkah maju bagi IKM di Lampung Tengah,” katanya.
Pendampingan tersebut meliputi sosialisasi pentingnya sertifikasi halal, proses pendaftaran, hingga verifikasi produk. Dengan sertifikasi halal di tangan, 50 IKM Lampung Tengah kini siap meningkatkan skala usaha dan memperluas pasar. (R10)