Bandar Lampung (Lampost.co)— BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota Komisi IX DPR RI di Kantor Kecamatan Panjang, Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam sosialisasi tersebut melibatkan masyarakat setempat yang berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Seperti pedagang, nelayan, pengemudi online, dan juru parkir yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Sosialisai mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmawati Herdian dengan dampingan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Muhammad Nuh. Serta tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Panjang.
Dalam sambutannya, Rahmawati menyampaikan bahwa di Indonesia terdapat 2 BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dia mengungkapkan seluruh pekerja baik formal dan informal bermuara pada BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja harus mendapatkan haknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial demi tercapainya kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, M. Nuh, menerangkan kegiatan sosialisasi bersama tokoh masyarakat merupakan program kerja strategis meningkatkan brand awareness BPJS Ketenagakerjaan. Serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana amanah tugas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang yang tertuang dalam rencana strategis dan Indikator Capaian Kinerja (ICK) Badan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua. Lalu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun.
Dia menjelasakan tugas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanah Undang-Undang merupakan badan hukum publik terbentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas pokok. Mencakup menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengelola dana jaminan sosial secara akuntabel dan transparan, memberikan pelayanan berkualitas. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi dan melakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja dan pekerja.
Adapun Renstra BPJS Ketenagakerjaan 2022–2026 yaitu untuk mencapai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih luas. Rencana strategis ini disusun sebagai turunan dari visi BPJS Ketenagakerjaan. “Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia” melalui tiga pilar strategi “coverage, trust dan benefits”.
Sesuai milestone di tahun 2025, yakni excellence, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan implementasi dan penyempurnaan. Yakni pada aspek coverage, trust, yield, dan capability untuk mencapai target. Salah satunya peningkatan brand equity melalui berbagai macam strategi.