Bandar Lampung (Lampost.co)— BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung, bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung dan memghadirkan para penyuluh pertanian, petugas pertanian, perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT). Serta tenaga honorer di lingkungan Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas undangan dari Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung untuk memperkenalkan dan memperluas cakupan program BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya bagi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung membuka kegiatannya.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Erwin dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor pertanian yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Mengenal Program Jaminan Sosial untuk Pekerja BPU
Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menjelaskan secara rinci mengenai manfaat dan program yang dapat terakses pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini mencakup:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dinas dan penyakit akibat kerja. Manfaat JKK meliputi biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan cacat, hingga santunan kematian jika terjadi kecelakaan kerja fatal.
* Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Selain santunan uang tunai, JKM juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak dari peserta yang meninggal dunia, dengan nilai beasiswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
* Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan yang dapat cair ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pembentukan Agen PERISAI untuk Perluas Cakupan
Pada kesempatan tersebut, turut tersampaikan materi mengenai keagenan PERISAI kepada perwakilan petugas pertanian. Program PERISAI ini harapannya dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di setiap kecamatan. Agen PERISAI akan berperan aktif dalam membantu proses akuisisi peserta baru, khususnya di sektor BPU, serta memfasilitasi pembayaran iuran bagi peserta.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi para pekerja di sektor pertanian. Termasuk penyuluh dan Kelompok Wanita Tani, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Langkah ini merupakan upaya nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.