Bekasi (Lampost.co): Dalam rangka mendukung kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melaksanakan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk Pump Package di PT KSB Indonesia, Kawasan Industri Cikarang, Bekasi.
Verifikator TKDN BSPJI Bandar Lampung, Feri Indra, bersama perwakilan perusahaan Prawata selaku IM Manager PT KSB Indonesia, melaksanakan verifikasi lapangan selama dua hari, yakni pada 17–18 November 2025. Tim verifikator melakukan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas pengajuan penilaian TKDN yang perusahaan sampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) pada 14 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, BSPJI Bandar Lampung mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02/M-IND/PER/2/2014. Yakni tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 mengenai ketentuan dan tata cara perhitungan TKDN. Tim verifikator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek material, tenaga kerja, proses produksi, serta komponen biaya yang membentuk nilai TKDN produk.
PT KSB Indonesia telah memiliki pengalaman dalam memproduksi Pump Package SPNH. Melalui verifikasi ini, BSPJI Bandar Lampung berharap dapat memperoleh gambaran objektif. Yakni mengenai tingkat kandungan lokal yang telah perusahaan capai. Hasil penilaian TKDN nantinya menjadi dasar penting bagi PT KSB Indonesia untuk mendukung partisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekaligus memperkuat daya saing industri manufaktur nasional.
Melalui kegiatan ini, BSPJI Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses verifikasi TKDN secara profesional, independen, dan sesuai regulasi. Hal ini guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta mengoptimalkan pemanfaatan produk lokal di pasar nasional.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News







