Bandar Lampung (Lampoat.co)–Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung semakin mengukuhkan perannya dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimilikinya, BSPJI bertugas memeriksa dan pengujian kehalalan produk sebelum mendapatkan sertifikasi halal. Pemeriksaan oleh auditor halal yang telah tersertifikasi, guna memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.
Dalam menjalankan tugasnya, BSPJI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kerja sama ini mencakup beberapa aspek. Seperti pembentukan LPH, verifikasi awal terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi, penerbitan sertifikat halal, serta pengawasan terhadap kinerja LPH. Dengan sistem ini, harapannya setiap produk yang memperoleh sertifikasi halal benar-benar memenuhi standar.
BSPJI Bandar Lampung sendiri telah mendapatkan akreditasi sebagai LPH Pratama sejak Maret 2023. Selanjutnya, pada 17 Februari 2025, statusnya meningkat menjadi LPH Utama, yang menandakan pengakuan lebih luas terhadap kredibilitas dan kapasitas lembaga ini dalam melakukan pemeriksaan halal.
Baca Juga: BSPJI Dorong Pelaku UMKM Lampung Terapkan Standarisasi dan Sertifikasi
Untuk mendapatkan akreditasi sebagai LPH, BSPJI harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki dokumen sistem mutu yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012. Menyediakan auditor halal bersertifikat, serta memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium halal terakreditasi. Selain itu, BSPJI juga harus menunjukkan legalitas lembaga dan memenuhi ketentuan administratif lainnya.
Saat ini, BSPJI Bandar Lampung memiliki delapan auditor halal yang telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para auditor ini menjalani pelatihan khusus dari lembaga terakreditasi BPJPH, sebelum akhirnya mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat resmi.
Dalam aspek laboratorium, BSPJI Bandar Lampung telah memiliki fasilitas pengujian halal dengan alat PCR Real Time untuk mendeteksi DNA babi, meskipun belum terakreditasi. Selain itu, BSPJI juga bekerja sama dengan laboratorium BBIA di Bogor yang telah memiliki akreditasi untuk pengujian alkohol dan DNA babi.
Proses pemeriksaan kehalalan produk oleh BSPJI terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama pemeriksaan dokumen, di mana pelaku usaha harus melengkapi berbagai persyaratan administratif. Jika ada kekurangan, mereka diberikan waktu dua hari untuk melengkapinya. Setelah dokumen lengkap, proses selanjutnya asesmen lapangan. Pada tahap ini, auditor memeriksa langsung ke lokasi usaha untuk memastikan seluruh aspek produksi memenuhi lima kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Meliputi komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produksi, produk yang terdaftarkan, serta pemantauan dan evaluasi.
Proses Sertifikasi
BSPJI memiliki waktu 15 hari untuk menyelesaikan proses pemeriksaan halal, sejak tahap audit hingga pelaporan hasil kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian, BSPJI menghadapi berbagai tantangan dalam operasionalnya, seperti tingginya biaya penyelenggaraan layanan. Lalu keterbatasan sosialisasi terkait sertifikasi halal, serta tarif layanan masih belum memadai untuk menutupi seluruh biaya operasional.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, BSPJI aktif menyosialiasai dan edukasi kepada pelaku usaha melalui media sosial, website resmi, serta kerja sama dengan dinas perindustrian di berbagai daerah. Selain itu, BSPJI juga menyediakan layanan pelatihan tentang Sistem Jaminan Produk Halal guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
Dalam hal pemerataan layanan, BSPJI memanfaatkan platform digital SIHALAL yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor. Pelayanan ini lengkap dengan fasilitas konsultasi melalui WhatsApp untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Seiring dengan statusnya sebagai LPH Utama, BSPJI kini dapat melayani sertifikasi halal untuk berbagai sektor. Termasuk makanan dan minuman, barang gunaan, jasa pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian. Dengan cakupan layanan semakin luas, BSPJI berharap dapat mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal.
Saat ini, BSPJI telah berhasil memfasilitasi sertifikasi halal bagi lebih dari 300 pelaku usaha di berbagai daerah, baik melalui skema self-declare. Maupun fasilitasi dari berbagai instansi terkait. Dengan terus memperkuat koordinasi dengan BPJPH, MUI, dan Kementerian Agama, BSPJI optimis berontribusi signifikan menjamin kehalalan produk beredar di Indonesia.
Ke depan, BSPJI berharap agar semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal dan konsisten dalam menerapkan standar kehalalan. Dengan demikian, konsumen dapat lebih tenang memilih produk yang telah terjamin kehalalannya. Serta meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.